Ikuti Kami
kabarmalam.com

Pukulan Telak Bagi Trump: Mahkamah Agung AS Tegaskan Hak Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir Tetap Tak Tergoyahkan

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 01 Jul 2026 04:04 WIB
Pukulan Telak Bagi Trump: Mahkamah Agung AS Tegaskan Hak Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir Tetap Tak Tergoyahkan

Kabarmalam.com — Ambisi besar Donald Trump untuk merombak tatanan kedaulatan Amerika Serikat menemui jalan buntu di meja hijau. Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak upaya sang presiden yang ingin membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship), sebuah keputusan yang menegaskan bahwa konstitusi tetap menjadi pelindung tertinggi bagi setiap jiwa yang lahir di tanah Amerika.

Hakim Ketua John Roberts, yang menjadi poros dalam keputusan bersejarah ini, menekankan bahwa seluruh anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat berada di bawah naungan payung hukum konstitusional yang kuat. Ketetapan ini menjadi jawaban atas perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari 2025 lalu. Kala itu, Trump berupaya menutup celah kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir dari orang tua berstatus imigran tanpa dokumen atau pemegang visa sementara.

Baca Juga  Gus Ipul Pasang Badan untuk Korban Pelecehan di Pati: Janjikan Pemulihan Hingga Tuntas

Kemenangan Konstitusi dalam Suara Mayoritas

Dalam persidangan yang berlangsung sengit pada Selasa (30/6), majelis hakim memberikan putusan dengan perbandingan suara 6 banding 3. Hakim Ketua John Roberts menyatakan bahwa anak-anak yang lahir di AS, terlepas dari status legalitas orang tua mereka, adalah warga negara sah sejak lahir sesuai dengan mandat Amandemen ke-14. Keputusan ini turut didukung oleh jajaran hakim lintas spektrum, mulai dari Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, Ketanji Brown Jackson, hingga Brett Kavanaugh.

Langkah hukum ini dianggap sebagai benteng pertahanan terhadap upaya perombakan kebijakan imigrasi yang dinilai banyak pihak terlalu agresif. Putusan ini sekaligus memperkuat tradisi hukum yang telah dijalankan Amerika Serikat selama lebih dari satu setengah abad.

Baca Juga  Tensi Memanas: Trump Ancam 'Kiamat' Peradaban, Iran Tegaskan Siap Hadapi Skenario Terburuk

Menjaga Warisan Amandemen ke-14

Sejarah mencatat bahwa sejak tahun 1868, Negeri Paman Sam telah memberikan hak kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayahnya. Prinsip ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi demokrasi yang diperkuat oleh berbagai preseden hukum di masa lalu. “Kewarganegaraan memiliki hak fundamental untuk berpartisipasi secara bebas dalam komunitas politik kita,” tulis Hakim Roberts dalam opini mayoritasnya.

Ia juga menambahkan bahwa para perumus Amandemen ke-14 telah memperluas janji tersebut kepada setiap orang yang lahir merdeka di negeri tersebut. “Kami menepati janji itu hari ini,” tegas Roberts, menutup perdebatan panjang mengenai status hak konstitusi bagi generasi baru di Amerika.

Baca Juga  Zelensky Surati Trump, Desak Pengiriman Amunisi Patriot untuk Bendung 'Teror' Rudal Rusia

Reaksi Keras Donald Trump

Keputusan Mahkamah Agung ini tentu saja memicu reaksi keras dari Donald Trump. Melalui platform miliknya, Truth Social, Trump meluapkan kekecewaannya dan menganggap putusan tersebut merugikan kepentingan nasional. Namun, ia tidak menunjukkan tanda-tanda akan menyerah dalam memperjuangkan agenda politik amerika versinya.

“Mahkamah Agung mempertahankan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang sangat disayangkan bagi negara kita. Namun, kami akan menempuh jalur lain melalui Kongres untuk mengatasinya lewat undang-undang,” tulis Trump sebagaimana dikutip dari AFP. Isu ini diprediksi akan terus menjadi komoditas panas dalam panggung pemilu amerika mendatang, mengingat ketegangan antara eksekutif dan yudikatif yang kian meruncing terkait masalah kedaulatan dan imigrasi.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul