Ancaman di Balik Label Alami: BPOM Rilis Daftar 12 Obat Herbal Berbahaya Pemicu Gagal Organ
Selasa, 30 Jun 2026 08:06 WIB
Kabarmalam.com — Niat hati ingin bugar dengan cara tradisional, masyarakat justru dihadapkan pada risiko kesehatan yang fatal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar praktik curang produsen obat nakal dengan merilis daftar 12 produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang terbukti menyisipkan Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya ke dalam komposisinya.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi konsumen yang sering tergiur dengan janji manis khasiat instan. Berdasarkan pengawasan hingga periode April 2026, BPOM menemukan bahwa pasar masih dibanjiri oleh produk stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat, serta obat pegal linu yang secara sembunyi-sembunyi dicampur dengan parasetamol dan kafein.
Modus Penipuan Berkedok Herbal
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa fenomena ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Konsumen mengonsumsi produk tersebut dengan keyakinan bahwa bahan yang masuk ke tubuh mereka sepenuhnya alami, padahal di dalamnya terdapat zat kimia keras yang tidak tercantum pada label kemasan.
“BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini. Ini adalah bentuk kecurangan yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna dalam pernyataan resminya, Selasa (30/6/2026).
Selain obat stamina dan pegal linu, pengawasan kali ini juga menyoroti produk untuk penyakit kulit yang mengandung mikonazol, serta produk saluran pencernaan yang disisipi famotidin. Bahkan, ditemukan produk sesak napas yang mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM), yang jika dikonsumsi sembarangan justru dapat memperburuk kondisi medis pasien.
Risiko Fatal: Dari Serangan Jantung hingga Kerusakan Hati
Penggunaan BKO tanpa pengawasan medis bukan perkara sepele. Sildenafil sitrat, misalnya, merupakan obat keras untuk disfungsi ereksi yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Penggunaan liar zat ini dapat memicu penurunan tekanan darah secara drastis, serangan jantung, hingga kerusakan permanen pada organ hati dan ginjal.
Begitu pula dengan penggunaan parasetamol yang berlebihan dan tidak terkontrol dalam jangka panjang, yang dikenal luas dapat memicu kerusakan fungsi hati. BPOM mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada klaim “cespleng” atau reaksi cepat yang tidak wajar untuk ukuran obat herbal.
Daftar 12 Produk Berbahaya Temuan BPOM
Sebagai langkah preventif, berikut adalah daftar produk yang telah dinyatakan berbahaya dan ditarik dari peredaran:
- S Sepuluh: Mengandung parasetamol dan kafein.
- Remurat 001: Mengandung parasetamol.
- Jamu Asam Urat Flu Tulang: Mengandung parasetamol dan kafein.
- Kopi Badak Juooss: Mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Joss: Mengandung sildenafil sitrat.
- Kenzo: Mengandung sildenafil sitrat.
- Red Bull: Mengandung sildenafil sitrat.
- Codryceps Zhi Ke Bao Capsules: Mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM).
- Herbal Slim: Mengandung sibutramin.
- Sapu Jagat: Mengandung parasetamol.
- Mio Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao: Mengandung mikonazol.
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets: Mengandung famotidin.
Tindakan Tegas dan Imbauan Masyarakat
BPOM tidak tinggal diam. Selain memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk, otoritas terkait juga telah memblokir ribuan tautan penjualan di berbagai platform digital. Investigasi terhadap produsen dan distributor terus dilakukan, di mana para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat diminta untuk selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk. Waspadai produk dengan izin edar fiktif dan jangan ragu untuk melaporkan temuan mencurigakan kepada pihak berwenang demi menjaga keselamatan bersama.