Ikuti Kami
kabarmalam.com

Lindungi Psikologis YTR, Menteri PPPA Imbau Publik Berhenti Sebar Foto dan Menghakimi Korban

Wahid | kabarmalam.com
Senin, 29 Jun 2026 06:34 WIB
Lindungi Psikologis YTR, Menteri PPPA Imbau Publik Berhenti Sebar Foto dan Menghakimi Korban

Kabarmalam.com — Tragedi kemanusiaan yang menimpa YTR, korban penyekapan dan penganiayaan berat di Bandung, Jawa Barat, menyisakan luka yang sangat mendalam. Di tengah upaya pemulihan yang sedang berjalan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat luas agar tidak menambah beban penderitaan korban dengan menyebarluaskan identitas pribadinya.

Arifah menekankan bahwa tindakan menyebarkan foto, video, maupun informasi pribadi korban di media sosial justru berpotensi menjadi bumerang bagi kesehatan mental korban. Menurutnya, publik harus memiliki empati yang tinggi agar tidak terjebak dalam upaya penghakiman massa yang kontraproduktif terhadap proses pemulihan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berhenti menghakimi korban. Tolong jangan sebarluaskan informasi, foto, maupun konten apa pun yang berkaitan dengan privasi korban karena hal tersebut dapat memperburuk kondisi trauma psikologis yang tengah dialaminya,” ujar Arifah dalam keterangan resminya pada hari Minggu.

Baca Juga  Babak Baru Perlindungan PRT: Menteri PPPA Sebut Detail Upah dan Hak Cuti Segera Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Penangkapan Pelaku Adalah Awal dari Pemulihan Jangka Panjang

Meski pihak kepolisian telah berhasil membekuk tersangka berinisial TH, Arifah Fauzi menegaskan bahwa tugas pemerintah dan masyarakat belum selesai. Baginya, penangkapan pelaku hanyalah satu babak dari upaya panjang dalam mencari keadilan bagi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara keji tersebut.

Kementerian PPPA kini tengah berfokus untuk memastikan bahwa YTR mendapatkan hak-haknya secara penuh. Fokus utama saat ini adalah memberikan perlindungan yang komprehensif, mulai dari layanan kesehatan medis hingga pendampingan hukum yang kuat.

“Bagi kami di KemenPPPA, tertangkapnya pelaku bukanlah akhir cerita. Konsentrasi kami saat ini adalah memastikan YTR memperoleh perlindungan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta bantuan hukum yang berkelanjutan hingga ia benar-benar pulih secara optimal,” tegasnya.

Baca Juga  Menteri PPPA Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Kontroversi Usulan Relokasi Gerbong Wanita KRL

Menyembuhkan Luka yang Tak Terlihat

Kasus yang menimpa YTR bukan sekadar persoalan luka luar yang bisa sembuh dengan pengobatan medis biasa. Mengingat kekerasan ini terjadi dalam durasi yang cukup lama, dampak psikologis yang tertinggal jauh lebih kompleks dan membutuhkan penanganan serius.

Arifah menjelaskan bahwa proses rehabilitasi korban membutuhkan pendekatan yang sensitif dan berkelanjutan. Perlindungan korban harus dilakukan dengan menghormati kebutuhan serta kondisi mental korban di setiap tahapan proses pemulihan.

“Pemulihan ini tidak bisa instan. Dibutuhkan pendampingan yang konsisten dengan pendekatan yang mengutamakan kenyamanan dan pilihan korban. Kita harus memastikan negara hadir untuk memulihkan martabatnya,” tambah Arifah.

Dorong Hukuman Maksimal bagi Tersangka

Selain fokus pada sisi kemanusiaan korban, Menteri PPPA juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jawa Barat atas gerak cepat mereka meringkus TH. Langkah tegas kepolisian ini dianggap sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi warga negaranya.

Baca Juga  Ironi Daycare di Indonesia: 75 Persen Keluarga Bergantung pada Penitipan Anak, Baru 70 yang Tersertifikasi TARA

Namun, Arifah juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam memberikan tuntutan hukuman maksimal kepada tersangka. Hal ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak penganiayaan berat lainnya di masa depan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Polda Jawa Barat. Penangkapan ini adalah langkah krusial dalam penegakan hukum. Kita harus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman yang setimpal di hadapan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid