Ikuti Kami
kabarmalam.com

Babak Baru Perlindungan PRT: Menteri PPPA Sebut Detail Upah dan Hak Cuti Segera Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 22 Apr 2026 16:34 WIB
Babak Baru Perlindungan PRT: Menteri PPPA Sebut Detail Upah dan Hak Cuti Segera Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Kabarmalam.com — Angin segar akhirnya berembus bagi jutaan pekerja domestik di tanah air. Setelah menanti selama lebih dari dua dekade, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kini memasuki babak krusial terkait teknis pelaksanaannya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan bahwa poin-poin krusial seperti standarisasi upah, pengaturan jam kerja, hingga hak cuti akan segera dirumuskan secara mendalam melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ditemui di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Arifah menjelaskan bahwa meski UU PPRT telah disahkan, regulasi tersebut memang belum memuat rincian teknis yang bersifat operasional. Hal ini dilakukan agar aturan turunan nantinya bisa lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi lapangan di berbagai daerah.

Target 45 Hari untuk Aturan Turunan

Menurut Arifah, pemerintah saat ini berkejaran dengan waktu untuk merampungkan aturan turunan tersebut. Ada tenggat waktu sekitar 45 hari untuk menetapkan poin-poin mendetail yang selama ini menjadi kekhawatiran para pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

Baca Juga  Kado Terindah Hari Kartini: DPR Resmi Sahkan UU PPRT untuk Pulihkan Martabat Jutaan Pekerja

“Dalam undang-undang ini memang belum diatur secara detail karena proses pembahasan masih terus berjalan. Kami memiliki waktu kurang lebih 45 hari untuk menetapkan aturan turunan. Salah satu yang paling krusial adalah persoalan upah, apakah nantinya akan disesuaikan dengan standar daerah masing-masing atau ada mekanisme lain,” ujar Arifah pada Rabu (22/4/2026).

Menjamin Hak Dasar dan Kesejahteraan

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut akan menjadi kompas bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT. Pemerintah berkomitmen agar setiap individu yang bekerja di sektor domestik mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan jauh dari praktik eksploitasi.

Beberapa poin utama yang akan masuk dalam radar pembahasan PP meliputi:

  • Pemberian upah yang layak dan tepat waktu.
  • Batasan jam kerja yang wajar untuk mencegah kelelahan berlebih.
  • Hak atas istirahat, libur mingguan, serta cuti tahunan.
  • Akses terhadap makanan sehat dan jaminan sosial melalui perlindungan hukum yang kuat.
  • Jaminan keamanan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Baca Juga  Polemik Batas Usia Minimal PRT di RUU PPRT: Baleg DPR Tegaskan Aturan 18 Tahun demi Lindungi Anak

“Intinya, semua hak dasar ini akan diatur lebih gamblang di PP agar tidak ada lagi area abu-abu dalam hubungan kerja di lingkup rumah tangga,” tambahnya.

Hadiah Hari Kartini dan Peran Komunitas Lokal

Pengesahan regulasi ini dirasakan sangat spesial karena bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini tahun 2026. Bagi Arifah, perjuangan selama 22 tahun ini adalah kado terindah bagi bangsa, khususnya bagi perempuan yang mendominasi profesi PRT. Namun, ia juga menggarisbawahi bahwa UU PPRT bukan hanya milik pekerja, melainkan juga instrumen perlindungan bagi pemberi kerja.

Satu hal yang unik dalam implementasi undang-undang ini adalah keterlibatan aktif struktur masyarakat terkecil, yakni RT dan RW. Pemerintah berencana menjadikan lingkungan sekitar sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan mediasi.

Baca Juga  Trump Siapkan Regu Tembak dan Kursi Listrik: Babak Baru Eksekusi Mati Federal di Amerika Serikat

“Jika terjadi persoalan atau perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, kita akan melibatkan peran RT dan RW. Lingkup terkecil inilah yang paling memahami dinamika di lingkungan tersebut, sehingga persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih berat,” pungkas Menteri PPPA tersebut.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan hubungan kerja antara PRT dan majikan dapat berjalan lebih profesional, harmonis, dan saling menguntungkan, sekaligus mengakhiri sejarah panjang kerentanan pekerja domestik di Indonesia.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul