Ikuti Kami
kabarmalam.com

Sapu Bersih Praktik Ilegal, Kemenkes Segel Klinik Kecantikan di Bali yang Pekerjakan WNA Tanpa Izin

Wahid | kabarmalam.com
Kamis, 25 Jun 2026 06:34 WIB
Sapu Bersih Praktik Ilegal, Kemenkes Segel Klinik Kecantikan di Bali yang Pekerjakan WNA Tanpa Izin

Kabarmalam.com — Gelombang penertiban terhadap fasilitas kesehatan ilegal di Indonesia kian gencar dilakukan. Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas dengan menutup paksa operasional sebuah klinik kecantikan ternama di Bali, PRIME Skin Clinic. Fasilitas yang sebelumnya beroperasi dengan nama Elasto Beauty ini terbukti melanggar sederet aturan fatal, mulai dari ketiadaan izin usaha hingga penggunaan tenaga medis asing secara ilegal.

Investigasi Lintas Sektoral Bongkar Praktik Terlarang

Penutupan ini bukanlah langkah spontan, melainkan hasil dari investigasi mendalam dan koordinasi taktis yang dipimpin langsung oleh Kemenkes. Klinik yang berlokasi di Pulau Dewata tersebut kedapatan mempekerjakan tenaga medis berkebangsaan Rusia dan Armenia tanpa dokumen resmi. Temuan ini menjadi alarm keras bagi industri layanan estetika di Indonesia, terutama di daerah wisata yang rentan disusupi praktik medis tanpa prosedur.

Baca Juga  Kemenkes Tegaskan Perbedaan Hantavirus di Indonesia dengan Kasus Fatal Kapal Pesiar MV Hondius

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk proteksi pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Menurutnya, praktik medis yang dilakukan oleh oknum yang tidak kompeten sangat berisiko tinggi dan membahayakan kesehatan pasien.

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah resmi ditindaklanjuti dan ditutup. Seluruh instansi lintas sektoral telah berkomitmen untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari sisi kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” ujar Aji dalam pernyataan resminya yang diterima Kabarmalam.com.

Sinergi Aparat Keamanan dan Intelijen

Operasi penertiban ini melibatkan kekuatan penuh dari berbagai lini pemerintahan. Kemenkes tidak bergerak sendirian; mereka menggandeng Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) dan BAIS TNI. Di tingkat daerah, Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung bertindak sebagai eksekutor lapangan yang memastikan klinik tersebut berhenti beroperasi sepenuhnya.

Baca Juga  Hoaks Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan, Badan Gizi Nasional Pastikan Layanan Tetap Berjalan Normal

Berdasarkan data yang dihimpun, PRIME Skin Clinic dipastikan tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan resmi milik Kemenkes. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan nasional yang mewajibkan setiap fasilitas medis memiliki izin operasional yang valid.

Peringatan bagi Tenaga Medis dan Masyarakat

Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, setiap individu yang memberikan layanan medis wajib memiliki kompetensi yang diakui secara sah. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi.

Keberadaan tenaga medis asing yang bekerja tanpa izin tidak hanya merugikan sistem kesehatan nasional, tetapi juga berpotensi menciptakan malapraktik tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kemenkes berkomitmen untuk menjaga integritas pelayanan kesehatan dengan terus melakukan pengawasan mutu yang ketat.

Baca Juga  Membongkar Sisi Gelap Disinhibisi Online: Bedah Kasus Pelecehan di Lingkungan FH UI

Masyarakat kini diimbau untuk lebih selektif dan kritis sebelum melakukan prosedur kecantikan. Sangat disarankan untuk memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri melalui kanal resmi pemerintah. Jika ditemukan adanya kecurigaan terkait praktik medis ilegal, masyarakat diharapkan segera melapor guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut di masa depan.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid