Membongkar Sisi Gelap Disinhibisi Online: Bedah Kasus Pelecehan di Lingkungan FH UI
Rabu, 15 Apr 2026 13:06 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan pelecehan verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini menjadi sorotan tajam Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Bukan sekadar urusan etika mahasiswa, insiden yang melibatkan belasan pelaku dan puluhan korban ini mencerminkan fenomena psikologis yang mengkhawatirkan di era digital: disinhibisi online.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyoroti bagaimana ruang privat seperti grup WhatsApp bisa bertransformasi menjadi ‘medan tempur’ yang penuh dengan ujaran kebencian. Dalam keterangannya, Imran menjelaskan bahwa disinhibisi online adalah kondisi di mana seseorang kehilangan kendali diri dan mengalami perubahan perilaku drastis saat berkomunikasi di dunia maya, sering kali berbanding terbalik dengan citra santun mereka di dunia nyata.
Dua Wajah Disinhibisi: Antara Kejujuran dan Toksisitas
Menurut Imran, fenomena ini memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, terdapat benign disinhibition yang memungkinkan seseorang menjadi lebih terbuka, jujur, dan berani mencari dukungan emosional. Namun, di sisi lain, yang terjadi dalam kasus FH UI adalah toxic disinhibition.
“Toxic disinhibition melahirkan komentar kasar, trolling, pelecehan, hingga ujaran kebencian,” papar Imran. Ia menambahkan bahwa grup WhatsApp mahasiswa tersebut adalah bukti nyata bagaimana percakapan yang seharusnya bersifat privat bisa berubah menjadi sumber trauma psikis yang mendalam dan memicu konflik publik yang luas.
Topeng Kesantunan Mahasiswa Berprestasi
Salah satu aspek yang paling mengejutkan dalam kasus ini adalah profil para pelaku. Banyak di antara mereka dikenal sebagai individu yang santun, berprestasi, bahkan secara publik menunjukkan sikap anti-kekerasan seksual. Namun, di balik layar ponsel, perilaku mereka justru 180 derajat berbeda. Kesaksian para korban mengungkap betapa kontrasnya perilaku tersebut, membuat rekan-rekan mereka tak menyangka akan kata-kata kasar yang dilontarkan.
Fenomena ini sering kali menyerang kelompok Gen Z yang tumbuh besar dengan teknologi. Dengan tingkat penggunaan media sosial yang intens, kelompok ini rentan terhadap dorongan impulsif demi mendapatkan validasi kelompok. Hal ini selaras dengan berbagai riset yang menunjukkan korelasi antara tingginya durasi interaksi digital dengan meningkatnya praktik cyberbullying.
Dampak Traumatis dan Jeratan Hukum
Kemenkes mengingatkan bahwa dampak psikis dari pelecehan seksual secara verbal tidak boleh dipandang sebelah mata. Luka yang dihasilkan bisa sama perihnya dengan pelecehan fisik, bahkan berpotensi memicu trauma jangka panjang bagi korbannya. Selain merusak kesehatan mental, tindakan semacam ini juga memiliki konsekuensi hukum yang nyata di bawah payung UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diimbau untuk lebih peka mengenali ciri-ciri disinhibisi online agar tidak lagi menormalisasi perilaku toksik yang dibungkus dengan dalih ‘candaan biasa’. Komentar yang tiba-tiba emosional, pesan yang menyerang identitas, atau perdebatan yang memanas secara tidak wajar adalah alarm merah yang harus diwaspadai.
“Kasus grup WhatsApp mahasiswa UI bukan sekadar insiden lokal, melainkan cermin bagaimana desain komunikasi digital dan dinamika sosial dapat mengubah perilaku manusia,” tutup Imran. Melalui kejadian ini, publik diajak untuk kembali merenungkan batasan etika dalam setiap ketikan di ruang digital demi menjaga kewarasan kolektif.