Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis: Glory Harimas Diduga Jadi ‘ATM’ Berjalan bagi Dadan Hindayana
Kamis, 18 Jun 2026 23:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dalam sengkarut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian tersingkap lebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sebuah fakta mengejutkan mengenai pola aliran dana yang mengalir dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Penyidik mengendus adanya praktik lancung berupa ‘jual-beli’ titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG). Alih-alih menjadi garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan dan gizi masyarakat, Glory justru diduga berperan sebagai perantara yang secara berkala menyetorkan uang hasil transaksi gelap tersebut kepada Dadan.
Aliran Dana Berkala: Bukan Sekali, Tapi Berulang
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa transaksi haram ini tidak terjadi dalam satu waktu saja. Menurut pengamatan tim penyidik, aliran uang tersebut bersifat rutin dan dilakukan berdasarkan kebutuhan tertentu.
“Pemberian itu tidak dilakukan sekali, ya. Ada yang secara berkala, ada yang mungkin kalau diperlukan uangnya. Jadi, memang polanya berulang,” ungkap Syarief saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jejak Kedekatan Sejak Masa Lalu
Menariknya, hubungan antara Glory Harimas dan Dadan Hindayana ternyata bukan sebatas urusan profesional sesaat. Penelusuran penyidik menunjukkan bahwa keduanya telah menjalin kedekatan jauh sebelum program MBG direncanakan. Setidaknya, benih perkenalan mereka sudah tumbuh sebelum tahun 2024, sebuah fakta yang memperkuat dugaan adanya kongkalikong yang matang.
Pihak Kejagung saat ini masih terus bekerja ekstra keras untuk menghitung total nominal uang yang telah berpindah tangan. Mengingat aksi ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga saat ini, jumlah kerugian negara diperkirakan akan terus membengkak seiring dengan pendalaman kasus korupsi ini.
Daftar Tersangka dalam Pusaran Kasus MBG
Hingga saat ini, korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka utama yang diduga kuat ikut menikmati kue haram dari proyek pemenuhan gizi ini. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana – Mantan Kepala BGN
- Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN
- Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN
- Asep Yusuf Somantri (AYS) – Sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Sony
- Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), penyedia kendaraan listrik operasional BGN
Skandal ini menjadi pengingat pahit bagi publik bahwa program sosial yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat pun tak luput dari incaran para pemburu rente. Proses hukum kini terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi hak-hak gizi masyarakat Indonesia yang telah dicurangi.