Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi Inkrah, Tamara Tyasmara: Tak Sebanding dengan Nyawa Dante
Selasa, 16 Jun 2026 17:33 WIB
Kabarmalam.com — Kepastian hukum atas kasus tragis yang merenggut nyawa Raden Andante Khalif Pramudityo, putra dari aktris Tamara Tyasmara, akhirnya mencapai titik final. Mahkamah Agung secara resmi menolak upaya hukum yang diajukan oleh Yudha Arfandi, sehingga vonis 20 tahun penjara kini telah berkekuatan hukum tetap.
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan di sebuah kolam renang di kawasan Jakarta Timur. Meski palu hakim telah diketuk, bagi Tamara, angka 20 tahun di balik jeruji besi tidak akan pernah cukup untuk membayar kehilangan buah hati tercintanya.
Luka Ibu yang Tak Terobati oleh Vonis Hakim
Ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Tamara Tyasmara mencurahkan isi hatinya yang berkecamuk. Baginya, durasi hukuman setinggi apa pun tidak akan bisa mengembalikan keceriaan Dante ke pelukannya. Ia merasa ada ketimpangan antara penderitaan yang ia alami setiap hari dengan masa hukuman yang harus dijalani pelaku.
“Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu tidak ada yang bisa menggantikan Dante. Jadi, kalau ditanya perasaan saya, walaupun vonisnya 20 tahun, rasanya menurut aku tetap belum sebanding,” ungkap Tamara dengan nada getir.
Tamara juga menyoroti perbedaan mencolok antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP, dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Meski ada rasa kecewa, ia mencoba untuk tetap bersyukur atas proses yang telah berjalan.
“Jaksa waktu itu menuntut hukuman mati, tapi Hakim memutuskan 20 tahun. Ya sudah, alhamdulillah. Saya percaya masih ada hukuman yang jauh lebih besar dan adil nanti di akhirat,” tuturnya menyambung harapan akan keadilan vertikal.
Rasa Was-was yang Berakhir Lega
Sebelum putusan inkrah ini keluar, Tamara mengaku terus didera kecemasan yang luar biasa. Ia dihantui kekhawatiran jika upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) atau banding yang dilakukan pihak Yudha Arfandi justru membuahkan hasil berupa pengurangan masa hukuman.
“Jujur saya sangat was-was dan takut sekali kalau permohonannya diterima. Kalau sampai hukumannya dikurangi, saya tidak tahu lagi harus bagaimana. Jadi saat mendengar kabar ditolak, saya sangat bersyukur dengan keputusan itu,” jelasnya lagi.
Menutup pembicaraan, Tamara menegaskan bahwa penderitaan batin yang ia pikul setiap detiknya sebagai seorang ibu adalah hukuman yang sesungguhnya. Baginya, tembok penjara hanyalah batasan fisik, sementara kerinduan dan kehilangan yang ia rasakan bersifat abadi.
“Hukuman 20 tahun itu tidak sebanding dengan penderitaan aku setiap hari. Bagaimana rasa sakit kehilangan anak itu tidak ada bandingannya dengan angka tahun mana pun,” pungkasnya menutup narasi duka yang masih menyelimuti hatinya.