Ikuti Kami
kabarmalam.com

Teguran Keras Menkes: Fakultas Kedokteran Penyumbang ‘Retaker’ Terbanyak Terancam Pangkas Kuota

Wahid | kabarmalam.com
Selasa, 09 Jun 2026 11:34 WIB
Teguran Keras Menkes: Fakultas Kedokteran Penyumbang 'Retaker' Terbanyak Terancam Pangkas Kuota

Kabarmalam.com — Langkah tegas tengah dipertimbangkan oleh pemerintah guna menjaga standar kualitas tenaga medis di tanah air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara terbuka mengusulkan pembatasan kuota mahasiswa bagi fakultas kedokteran (FK) yang mencatatkan angka kegagalan tinggi pada uji kompetensi nasional. Kebijakan ini dinilai perlu agar setiap institusi pendidikan bertanggung jawab penuh atas mutu lulusan yang mereka hasilkan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Menkes menegaskan bahwa tingginya jumlah sarjana kedokteran yang gagal dalam ujian kompetensi atau yang akrab disapa retaker, merupakan cermin dari masalah serius di bangku perkuliahan. Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap kampus-kampus tersebut tidak bisa lagi ditunda.

Kualitas Pendidikan sebagai Syarat Mutlak

“Jika sebuah institusi banyak meluluskan sarjana kedokteran tetapi mereka justru gagal saat uji kompetensi, itu artinya ada yang salah dengan kualitas pendidikannya. Kami mengusulkan agar kuota mahasiswa mereka dikurangi hingga mutu pendidikan benar-benar diperbaiki,” tegas Budi Gunadi Sadikin pada Senin (8/6/2026).

Baca Juga  Harapan Baru Bagi Pasien Diabetes: Rahasia Lepas dari Ketergantungan Obat Seumur Hidup

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, fenomena retaker ini memang cukup mengkhawatirkan. Saat ini, terdapat ribuan lulusan kedokteran yang masih berjuang untuk mendapatkan legalitas praktik. Sekitar 63 persen dari total retaker tercatat telah mengikuti ujian kurang dari tiga kali. Namun, kekhawatiran muncul pada 37 persen lainnya atau sekitar 1.000 peserta yang sudah mencoba peruntungan sedikitnya tiga kali namun tetap kandas.

Lebih lanjut, terdapat sekitar 297 peserta yang kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam kehilangan kesempatan selamanya untuk menjadi dokter jika kembali gagal pada ujian berikutnya karena batasan masa studi.

Usulan Efisiensi Mekanisme Ujian

Selain menyoroti peran kampus, Menkes juga menaruh perhatian pada beban mental dan finansial para calon dokter tersebut. Ia mengusulkan agar mekanisme ujian ulang dibuat lebih efisien dan tepat sasaran. Alih-alih mengulang seluruh materi dari awal, peserta seharusnya hanya perlu diuji pada aspek kompetensi yang sebelumnya belum memenuhi standar.

Baca Juga  Rupiah Melemah, Harga Obat Batuk di Sejumlah Apotek Jakarta Mulai Merangkak Naik

“Logikanya sederhana, jika dari 10 kompetensi ada delapan yang sudah lulus dan hanya dua yang gagal, mengapa tidak dua itu saja yang diulang? Ini akan jauh lebih efisien bagi peserta,” tambahnya.

Budi juga menyoroti adanya keluhan terkait biaya pendidikan yang masih dibebankan kepada para retaker meskipun mereka sudah tidak lagi mengikuti kegiatan perkuliahan secara aktif. Beban biaya bimbingan belajar tambahan hingga 30-50 persen dari biaya normal dianggap sangat memberatkan di tengah ketidakpastian karier mereka.

Urgensi Pemenuhan Tenaga Medis Nasional

Isu mengenai kualitas lulusan ini menjadi semakin krusial mengingat Indonesia masih didera masalah kekurangan dokter yang akut. Kemenkes memproyeksikan bahwa Indonesia membutuhkan setidaknya 93.200 dokter umum tambahan dalam beberapa tahun ke depan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga  Kisah Heroik dr. Iqbal di Tragedi Kereta Bekasi Timur: Bernegosiasi dengan Maut di Tengah Himpitan Baja

Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Fauzan, memberikan gambaran yang lebih luas mengenai statistik ini. Hingga akhir 2025, tercatat ada 1.384 retaker, atau hanya sekitar 1 persen dari total 130.655 peserta uji kompetensi sejak tahun 2014.

Fauzan juga meluruskan bahwa tidak semua retaker berada dalam posisi terancam putus studi. Dari data yang ada, sebanyak 1.008 orang masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian sesuai batas maksimal masa studi. Sementara itu, 376 orang lainnya memang sudah tidak dapat melanjutkan ujian karena masa studinya telah habis secara administratif. Sesuai aturan, setiap mahasiswa profesi dokter diberikan kesempatan maksimal 12 kali ujian dalam kurun waktu tiga tahun setelah menyelesaikan pendidikan profesi.

Langkah penertiban kuota ini diharapkan menjadi stimulus bagi universitas untuk tidak sekadar mengejar kuantitas mahasiswa, tetapi juga memastikan setiap lulusannya siap terjun ke dunia medis dengan kompetensi yang mumpuni.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid