Ikuti Kami
kabarmalam.com

Waspada! BPOM Sita Jutaan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27 Miliar di Tangerang, Ini Daftar Mereknya

Wahid | kabarmalam.com
Senin, 08 Jun 2026 09:34 WIB
Waspada! BPOM Sita Jutaan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27 Miliar di Tangerang, Ini Daftar Mereknya

Kabarmalam.com — Praktik bisnis gelap produk kecantikan kembali terendus oleh otoritas berwenang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan keberhasilan mereka dalam membongkar sebuah gudang penyimpanan raksasa yang menampung kosmetik impor tanpa izin edar (TIE). Gudang tersebut berlokasi di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas menemukan fakta yang mengejutkan. Tak kurang dari 956 item kosmetik ilegal dengan total mencapai 2.082.039 pieces berhasil diamankan. Jika dikonversi ke nilai ekonomi, temuan ini ditaksir menyentuh angka fantastis, yakni Rp 27,6 miliar. Temuan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan masifnya peredaran produk kecantikan ilegal di tengah tren perawatan wajah yang kian meningkat.

Pintu Masuk Jalur Tikus dan Distribusi Online

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa mayoritas produk yang disita merupakan kosmetik impor asal China. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, barang-barang ini diduga kuat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi alias penyelundupan, tanpa dilengkapi dokumen importasi yang sah.

Baca Juga  Perangi Kanker dengan Teknologi Nuklir, Mayapada Hospital Jakarta Selatan Kini Hadirkan PET-CT dan SPECT-CT Berstandar Global

“Informasi yang kami himpun menunjukkan bahwa produk-produk ini masuk melalui jasa forwarder umum yang mengabaikan prosedur impor sesuai ketentuan. Setibanya di Indonesia, barang-barang ini langsung dipasarkan secara masif melalui berbagai platform e-commerce,” jelas Taruna dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/6/2026).

Taruna memberikan peringatan keras bahwa penggunaan kosmetik tanpa nomor registrasi resmi sangat berisiko. Tanpa adanya pengawasan BPOM, jaminan keamanan, mutu, maupun manfaat dari kandungan bahan kimia di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berpotensi besar merusak kesehatan kulit konsumen dalam jangka panjang.

Daftar Merek Kosmetik Ilegal yang Diamankan

Beberapa merek yang ditemukan dalam gudang tersebut merupakan nama-nama yang cukup familiar bagi para pemburu kosmetik murah di internet. Mayoritas adalah produk kosmetik dekoratif atau riasan wajah yang sering kali viral di media sosial. Berikut adalah daftar merek yang disita oleh BPOM:

  • Lameila
  • SVMY
  • Sadoer
  • Kiyomi
  • Charzieg
  • Rueiofian
  • Hymeys
  • ZYZC
  • Cwinter
  • Yayashi
  • Luodais
  • Kekemood
Baca Juga  Jebakan Label 'No Sugar': Alasan Mengejutkan Mengapa Kopi Tanpa Gula Bisa Dapat Nutri Level C-D

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026. Fokus utama otoritas saat ini adalah memperkuat perlindungan masyarakat dari gempuran kosmetik berbahaya yang diperdagangkan secara online.

Berawal dari Laporan Warga dan Operasi Siber

Langkah tegas BPOM ini tidak muncul begitu saja. Operasi ini diawali oleh aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi intelijen serta pengawasan siber terhadap akun-akun penjual di internet yang menunjukkan volume transaksi tidak wajar untuk barang-barang tanpa izin.

Dari hasil penelusuran tim di lapangan, terungkaplah skema distribusi skala besar yang berpusat di Tangerang tersebut. BPOM pun mengimbau agar masyarakat lebih selektif dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal.

Baca Juga  Temuan Zat Berbahaya dalam Kosmetik: Dua Varian Selsun Ditarik, PT Rohto Sampaikan Permohonan Maaf

Untuk menghindari risiko kesehatan, pastikan untuk selalu melakukan cek legalitas produk melalui aplikasi resmi atau situs cek BPOM sebelum melakukan pembelian. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki label informasi yang jelas, serta mencantumkan nomor izin edar yang valid.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid