Skandal Pungli Imigrasi: KPK Ungkap Siasat Silmy Karim Gunakan Rekening OB untuk Tampung Ratusan Miliar
Kamis, 04 Jun 2026 18:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik birokrasi keimigrasian Indonesia perlahan tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja membongkar skema canggih namun miris yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) ini, penyidik menemukan fakta bahwa aliran dana haram tersebut disembunyikan menggunakan identitas orang-orang kecil, mulai dari petugas kebersihan hingga office boy (OB).
Rekening ‘Pinjaman’ dan Aliran Dana Fantastis
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini terdeteksi berkat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data tersebut, ditemukan adanya anomali pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas untuk periode 2019-2025. Nilainya tak main-main, mencapai angka akumulatif Rp 366,7 miliar.
Yang memprihatinkan, struktur dana dalam puluhan rekening tersebut menunjukkan ketimpangan yang ekstrem. Setyo merinci bahwa hanya sekitar 3 persen atau Rp 9,7 miliar yang merupakan penghasilan sah berupa gaji maupun tunjangan resmi. “Sementara itu, 97 persen sisanya diduga kuat bersumber dari pihak-pihak yang sedang mengurus berbagai keperluan di sektor layanan keimigrasian,” tegas Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Modus Operandi: Perintah Berjenjang dari Atas
Dalam narasi yang disusun penyidik, Silmy Karim diduga menjadi motor utama dalam skema pemerasan ini. Ia disinyalir meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para ekspatriat. Perintah ini tidak disampaikan secara langsung kepada eksekutor di lapangan, melainkan melalui instruksi berjenjang yang melibatkan pejabat struktural.
Awalnya, permintaan tersebut diteruskan kepada Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Dari kursi direktur, instruksi kemudian turun ke tingkat Kasubdit, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya bertugas memastikan adanya ‘biaya tambahan’ atau pungutan liar yang ditarik dari para pemohon izin tinggal.
- Instruksi Atas: Perintah bermula dari pejabat tinggi untuk mengamankan ‘jatah’.
- Eksekusi Lapangan: Staf khusus diberikan akses untuk memungut biaya di luar ketentuan resmi.
- Penyamaran Aset: Penggunaan rekening nominee untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Memanfaatkan Rekening Orang Kecil
Puncak dari kelicikan modus ini adalah cara para tersangka menyamarkan uang hasil kejahatan tersebut. Tersangka berinisial GST, yang merupakan staf di Subdit Izin Tinggal, berperan sebagai pengepul dana. Untuk menampung uang suap tersebut, GST tidak menggunakan rekening pribadinya.
“Mereka menggunakan berbagai rekening atas nama orang lain atau nominee. Ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada pula yang sengaja membeli rekening dari pihak lain,” ungkap Setyo. Taktik ini sengaja dilakukan agar transaksi mencurigakan tersebut tidak langsung mengarah pada profil pejabat yang bersangkutan.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini, termasuk penyitaan mobil mewah, aset kripto, hingga truk towing yang diduga dibeli dari hasil keringat para WNA yang diperas. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas pelayanan publik di tanah air, terutama di instansi yang bersentuhan langsung dengan warga mancanegara.