Menkes Budi Gunadi Ungkap Praktik Pemasangan Ring Jantung ‘Tak Perlu’ yang Kuras Kas BPJS
Selasa, 21 Apr 2026 13:34 WIB
Kabarmalam.com — Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional, sebuah fenomena medis yang cukup mengkhawatirkan mencuat ke permukaan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya indikasi praktik pemasangan ring jantung (stent) yang sebenarnya tidak diperlukan oleh pasien, namun tetap dilakukan di lapangan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah medis semata, melainkan berdampak sistemik pada ketahanan finansial BPJS Kesehatan. Menkes menjelaskan bahwa saat ini banyak perizinan penggunaan alat kesehatan yang tertahan lantaran pihak BPJS mengkhawatirkan pembengkakan beban biaya yang tidak terkontrol, terutama untuk tindakan medis berbiaya tinggi seperti pemasangan ring jantung.
Kekhawatiran di Balik Penundaan Izin Alat Medis
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (20/4/2026), Budi Gunadi mengakui bahwa izin BAPETEN dan operasional alat kesehatan tertentu memang mengalami hambatan. Hal ini dipicu oleh sikap hati-hati BPJS yang enggan menghadapi defisit anggaran akibat tindakan medis yang kurang tepat sasaran.
“Izin BPJS dan BAPETEN memang masih banyak yang tertunda. Pihak BPJS merasa khawatir hal ini akan memberikan dampak negatif pada arus kas mereka,” tutur Budi di hadapan para anggota dewan. Namun, ia menekankan bahwa dialog intensif telah dilakukan dengan pimpinan baru BPJS Kesehatan, dr. Prihati Pujowaskito, untuk mencari titik temu.
Sumbatan Tak Sampai 70 Persen, Tapi Tetap Dipasang Ring?
Menariknya, dr. Pujo selaku Kepala BPJS Kesehatan yang baru merupakan seorang ahli jantung. Latar belakang profesional inilah yang memudahkan kesepahaman antara Kemenkes dan BPJS dalam mengidentifikasi adanya tindakan medis yang tidak sesuai prosedur standar.
Budi Gunadi memaparkan bahwa secara klinis, pemasangan ring jantung seharusnya didasarkan pada pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR) untuk mengukur aliran darah secara akurat. Secara medis, sumbatan pembuluh darah yang masih di bawah 70 persen biasanya belum memerlukan tindakan intervensi ring. Rekomendasi medis umumnya baru diberikan jika sumbatan telah melampaui angka 80 persen.
“Saya sudah berdiskusi dengan dr. Pujo. Sebagai ahli jantung, beliau sangat paham bahwa banyak pasien yang dipasangi ring padahal secara klinis belum membutuhkan. Jujur saja, saya sendiri merasa khawatir jika ada tindakan invasif yang dilakukan tanpa urgensi medis yang jelas,” tegas Menkes.
Revisi Aturan demi Ketepatan Tindakan Medis
Langkah nyata kini tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Guna mengakhiri polemik ini, pemerintah akan melakukan revisi pada Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), khususnya yang mengatur protokol penanganan penyakit jantung.
Budi menargetkan proses administratif dan penyesuaian aturan indikasi medis ini akan rampung pada akhir Mei mendatang. Dengan adanya pedoman yang lebih ketat dan transparan, diharapkan setiap rupiah yang dikeluarkan dari anggaran kesehatan benar-benar ditujukan untuk keselamatan nyawa pasien yang membutuhkan, bukan sekadar memenuhi kuota tindakan medis.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelamatkan anggaran negara dari kebocoran, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari risiko tindakan medis yang tidak diperlukan, demi keberlanjutan ekosistem kesehatan Indonesia yang lebih sehat dan berintegritas.