Dendam dan Harta: Kronologi Bang Tile Tega Habisi Mantan Istri di Serpong Utara
Sabtu, 18 Apr 2026 15:05 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik kasus penemuan jasad wanita di kawasan Serpong Utara akhirnya tersingkap. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria berinisial THA, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Tile (41), atas dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan istri sirinya, I (49).
Aksi keji ini terendus setelah warga di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, dikejutkan oleh peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban. Bang Tile tak berkutik saat polisi meringkusnya di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Motif Sakit Hati dan Dugaan Perampokan
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa mantan istrinya karena dilandasi rasa sakit hati yang mendalam. Namun, pihak kepolisian tidak lantas menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Pasalnya, ditemukan fakta bahwa tersangka juga menggasak dan menjual perhiasan milik korban setelah kejadian.
“Pelaku TH alias Bang Tile melakukan aksi ini diduga karena faktor sakit hati terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami motif lainnya, mengingat adanya barang berharga milik korban yang dijual oleh pelaku,” ujar Kompol Dimitri Mahendra, Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saksi Sempat Mendengar Teriakan Minta Tolong
Peristiwa berdarah ini bermula pada Rabu malam (15/4), ketika korban dan pelaku sempat keluar rumah bersama. Sekembalinya mereka ke kediaman korban sekitar pukul 00.30 WIB, situasi yang semula tenang berubah menjadi mencekam. Saksi di sekitar lokasi mengaku sempat mendengar suara teriakan minta tolong dari arah kamar korban.
Mirisnya, pelaku dengan tenang berusaha menutupi jejaknya saat itu. Ketika warga mencoba memastikan keadaan, Bang Tile berdalih bahwa kondisi korban baik-baik saja dan hanya sedang ditenangkan. Namun, kenyataan pahit baru terungkap setelah pelaku meninggalkan lokasi; korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi yang mengenaskan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana ini. Di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan perhiasan korban. Rekaman CCTV di sekitar Tangerang Selatan juga menjadi kunci utama polisi dalam melacak pelarian tersangka.
Kini, Bang Tile harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) serta Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan yang disematkan meliputi pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.