Ikuti Kami
kabarmalam.com

Siap Akhiri Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Bakal Hadiri Sidang dr Tifa dan Tunjukkan Bukti Asli

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 02 Jul 2026 16:04 WIB
Siap Akhiri Polemik Ijazah Palsu, Jokowi Bakal Hadiri Sidang dr Tifa dan Tunjukkan Bukti Asli

Kabarmalam.com — Drama panjang mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tampaknya akan segera mencapai titik terang di meja hijau. Dalam perkembangan terbaru persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa, pihak Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan.

Kuasa hukum Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya untuk mematahkan narasi negatif yang selama ini berkembang di ruang publik.

Komitmen Jokowi Menghadiri Persidangan

Ditemui usai persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026), Yakup mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan mantan Wali Kota Solo tersebut. “Kami baru saja bertemu langsung dengan Pak Jokowi, dan beliau dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan,” ujar Yakup kepada awak media.

Baca Juga  Seni Bekerja dalam Senyap: Mengapa 'Pendekar' di Kabinet Prabowo Lebih Memilih Aksi daripada Narasi?

Kehadiran Jokowi dalam persidangan ini dianggap sebagai momen krusial untuk membuktikan validitas dokumen pendidikannya yang selama ini dipermasalahkan oleh terdakwa. Menurut Yakup, forum pengadilan adalah tempat yang paling tepat dan terhormat untuk menunjukkan bukti-bukti sah secara hukum agar tidak ada lagi ruang bagi spekulasi liar.

Bukan Hanya Ijazah UGM, Dokumen SD hingga SMA Akan Dibawa

Menariknya, Joko Widodo tidak hanya berencana menunjukkan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi objek utama tudingan dr Tifa. Untuk menuntaskan polemik ini secara menyeluruh, Jokowi berencana membawa seluruh dokumen kelulusannya mulai dari tingkat dasar.

“Ijazah SMA dan UGM sebenarnya sudah disita oleh jaksa sebagai barang bukti. Namun, Pak Jokowi berencana membawa serta ijazah SD dan SMP-nya juga. Beliau ingin permasalahan ini tuntas once and for all, agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mendiskreditkan beliau dengan mencari-cari celah di jenjang pendidikan lainnya,” tambah Yakup.

Baca Juga  Menanti Wajah Baru Regulasi Buruh: DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober

Duduk Perkara Kasus dr Tifa

Kasus ini bermula dari berbagai unggahan dr Tifa di media sosial yang menuding bahwa ijazah S1 Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM adalah palsu. dr Tifa menyoroti berbagai aspek, mulai dari format tulisan pada cover ijazah, foto wisuda, hingga penyebutan nama dosen pembimbing yang dianggap janggal.

Namun, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menegaskan bahwa Joko Widodo adalah mahasiswa resmi Fakultas Kehutanan UGM yang teregistrasi pada 28 Juli 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Pihak kampus UGM pun telah memberikan konfirmasi resmi mengenai keaslian dokumen tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, Joko Widodo disebut mengalami kerugian imateril berupa pencemaran nama baik dan kehormatan personal yang diserang melalui teknologi informasi.

Baca Juga  Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Jamin Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Transparan

Menanti Jadwal Pembuktian

Mengenai kapan tepatnya Joko Widodo akan menginjakkan kaki di ruang sidang, Yakup menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari majelis hakim. Diperkirakan, agenda pemeriksaan saksi korban baru akan terlaksana dalam beberapa minggu ke depan setelah melewati tahapan eksepsi dan putusan sela.

“Mungkin sekitar 3 hingga 4 minggu dari sekarang kita baru masuk ke agenda pembuktian. Kami sangat menantikan waktu tersebut agar kebenaran bisa terungkap secara terang benderang,” tutupnya.

Dalam perkara ini, dr Tifa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan pasal-pasal dalam KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik, yang membawa ancaman hukuman serius bagi dokter yang juga aktif sebagai pegiat media sosial tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul