Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, KPK Panggil Istri dan Dua Anak Ma’ruf Cahyono
Kamis, 02 Jul 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah berani diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas skandal dugaan rasuah di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik lembaga antirasuah tersebut kini mulai menyasar lingkaran terdalam sang tersangka utama, Ma’ruf Cahyono, dengan memanggil istri dan kedua anaknya untuk dimintai keterangan resmi.
Pemanggilan ini menandai babak baru dalam upaya penyidik membedah aliran dana yang diduga mengalir ke kantong mantan Sekjen MPR tersebut. Keluarga inti Ma’ruf dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi guna memberikan klarifikasi terkait aset serta sumber penghasilan yang selama ini dinikmati oleh keluarga tersebut.
Lingkaran Keluarga di Meja Hijau KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga anggota keluarga Ma’ruf Cahyono yang dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, terdiri dari sosok-sosok dengan latar belakang profesional berbeda. Mereka adalah:
- Djuwarijah: Istri dari tersangka yang merupakan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Nurma Indah H Cahyono: Putri tersangka yang saat ini masih aktif menjabat sebagai ASN.
- Nurani Arimbi Cahyono: Putri tersangka yang meniti karier sebagai karyawan di sektor swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan perihal agenda pemeriksaan ini. “Penyidik membutuhkan keterangan dari pihak keluarga untuk mengklarifikasi beberapa poin penting terkait dugaan gratifikasi yang menjerat tersangka MC,” ungkapnya kepada awak media pada Kamis (2/7/2026).
Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar yang Menggurita
Kasus yang membelit Ma’ruf Cahyono bukanlah perkara kecil. KPK mengendus adanya praktik gratifikasi yang terjadi selama masa jabatan Ma’ruf sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019-2021. Nilai yang dikantongi tersangka diduga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 17 miliar.
Penyidik saat ini tengah fokus membandingkan penghasilan resmi Ma’ruf sebagai pejabat negara dengan akumulasi kekayaan serta penerimaan-penerimaan lain yang dianggap tidak wajar. Langkah ini dilakukan agar proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi ini memiliki landasan bukti yang tak terbantahkan.
“Kami ingin memastikan semua bukti benar-benar ‘firm’ dan kuat sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan. Oleh karena itu, proses pengumpulan bukti tambahan masih terus digenjot,” tambah Budi menjelaskan alasan mengapa tersangka hingga kini belum dijebloskan ke sel tahanan.
Pembelaan Ma’ruf Cahyono di Balik Pemeriksaan 10 Jam
Di sisi lain, Ma’ruf Cahyono yang sempat menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam di gedung KPK tampak mencoba tetap tenang. Saat ditemui usai pemeriksaan, ia memberikan pernyataan yang cenderung normatif dan membantah adanya cecaran pertanyaan mendalam soal aliran dana Rp 17 miliar tersebut.
“Semua sudah saya jelaskan sesuai dengan fakta yang saya ketahui. Tidak ada pertanyaan yang menjurus ke arah angka (Rp 17 miliar) tersebut. Saya hanya memberikan klarifikasi apa adanya,” ujar Ma’ruf kepada wartawan.
Meski demikian, KPK tetap bersikeras bahwa bukti-bukti awal yang mereka miliki cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik untuk tetap menjaga integritas di lembaga tinggi negara. Kabarmalam.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga fakta-fakta baru terungkap di persidangan nanti.