Babak Baru OTT Riau: Sempat ‘Hilang’, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
Selasa, 30 Jun 2026 22:34 WIB
Kabarmalam.com — Teka-teki keberadaan orang nomor satu di Kuantan Singingi akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dikabarkan menghilang saat drama Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (30/6/2026).
Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 21.17 WIB dengan pengawalan. Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, langkah kooperatif ini diambil setelah pihak lembaga antirasuah tersebut mengeluarkan peringatan keras agar para petinggi daerah tersebut segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ultimatum KPK dan Drama Penyerahan Diri
Sebelumnya, atmosfer di Kabupaten Kuansing sempat mencekam ketika tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di wilayah tersebut. Keberadaan Suhardiman dan Zulkarnaen sempat menjadi misteri dan memicu berbagai spekulasi publik. KPK bahkan secara terbuka melayangkan ultimatum agar keduanya tidak mempersulit jalannya penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kami mengapresiasi sikap kooperatif Bupati dan Sekda yang akhirnya datang menyerahkan diri ke KPK malam ini. Hal ini sangat penting agar proses hukum atas dugaan kasus korupsi yang sedang kami tangani bisa berjalan secara efektif dan transparan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.
Dugaan Suap ‘Jual Beli’ Jabatan
Kasus yang menjerat pucuk pimpinan Kuansing ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung suap menyuap terkait posisi jabatan Sekretaris Daerah. Dalam operasi yang digelar di wilayah Riau tersebut, KPK tidak hanya mengamankan para oknum yang terlibat, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti krusial.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi bukti elektronik berupa rekaman transaksi keuangan yang memperkuat indikasi adanya aliran dana haram dalam pusaran pengangkatan jabatan tersebut. “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” tambahnya menjelaskan detail penangkapan.
Status Hukum Segera Ditentukan
Dari total 10 orang yang diamankan dalam OTT KPK kali ini, lima orang di antaranya telah diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih. Sesuai dengan aturan perundang-undangan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut, apakah akan resmi ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Publik kini menanti pengumuman resmi dari lembaga pimpinan Firli Bahuri cs yang dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (1/7). Kasus ini kembali mencoreng citra birokrasi dan menambah daftar panjang kepala daerah yang harus berurusan dengan hukum akibat dugaan suap jabatan.