Aksi Nekat Ayah Curi Motor di Pesanggrahan Berakhir di Tangan Polisi Saat Sedang Dorong Hasil Curian
Kamis, 02 Jul 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Pagi yang seharusnya tenang di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, mendadak riuh oleh aksi penangkapan seorang pria berinisial ADP (33). Nasib malang menimpa pria tersebut setelah upaya nekatnya melakukan pencurian motor terendus oleh aparat kepolisian yang tengah melakukan patroli kewilayahan.
Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi (25/6), sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalan Medan, Petukangan, Pesanggrahan. Berawal dari laporan warga yang merasa resah, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di bawah komando Iptu Siswanto langsung bergerak cepat menyisir lokasi kejadian guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
Terdeteksi Lewat Metode Scientific Crime Investigation
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas saat melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang tidak wajar di depan sebuah rumah warga. Saat itu, pelaku tengah berusaha mendorong satu unit sepeda motor yang diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
“Setelah dikembangkan lebih lanjut, temuan di lapangan ternyata sangat sinkron dengan data awal yang kami dapatkan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI),” ungkap AKP Seala kepada awak media. Dalam penggeledahan di tempat, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku sebagai alat untuk membobol kendaraan sasaran. Kini, ADP beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Pesanggrahan untuk penyelidikan lebih mendalam.
Dalih Biaya Sekolah Anak di Balik Aksi Kriminal
Di balik jeruji besi, terungkap sisi lain dari motif pelaku. Kepada penyidik, ADP mengaku bahwa tindakan kriminal ini ia lakukan karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang menghimpit. Ia berdalih bahwa uang hasil penjualan motor tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar biaya daftar ulang sekolah anaknya yang sudah mendesak.
Meski mengaku didorong oleh rasa sayang kepada anak, hukum tetap tidak mengenal kompromi bagi pelaku kriminalitas. AKP Seala menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan meja hijau.
Atas perbuatannya, ADP kini harus meratapi nasibnya dan terancam tidak bisa mendampingi anaknya bersekolah dalam waktu lama. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat di wilayah Jakarta Selatan untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan kendaraan mereka.