Ikuti Kami
kabarmalam.com

Horor 21 Hari Penyekapan Karyawan Percetakan Senen, Polda Metro Jaya Pastikan Hukum Berjalan Adil

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 30 Jun 2026 12:04 WIB
Horor 21 Hari Penyekapan Karyawan Percetakan Senen, Polda Metro Jaya Pastikan Hukum Berjalan Adil

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penyekapan tiga orang pegawai percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, perlahan mulai tersingkap. Menanggapi keresahan publik atas peristiwa yang menimpa Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan di atas rel profesionalisme dan transparansi penuh.

Ketiga pemuda tersebut harus melewati masa-masa kelam selama 21 hari dalam kungkungan yang merampas kemerdekaan mereka. Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara proporsional dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Kronologi Penyelamatan Melalui Call Center 110

Langkah sigap kepolisian bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan bantuan darurat Call Center 110. Aduan tersebut segera direspons oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan penuh dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Petugas yang terjun ke lokasi berhasil menemukan ketiga korban dalam kondisi yang memprihatinkan.

Baca Juga  Siap-siap! CFD Jalan HR Rasuna Said Perdana Digelar Minggu Ini, Simak Rute dan Kantong Parkirnya

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk memberikan informasi yang jernih kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat. Kami ingin memastikan informasi yang beredar tidak bias atau menyesatkan,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resminya.

Dugaan Pencurian yang Menjadi Alibi Tersangka

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa motif di balik tindakan keji para pelaku adalah tuduhan penggelapan barang perusahaan. Namun, Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak serta-merta mengamini tuduhan para tersangka terhadap para korban terkait hilangnya pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.

“Penyidik akan mendalami secara objektif, benar atau tidaknya tuduhan pencurian tersebut. Fokus utama kami saat ini adalah mengapa para tersangka tidak melapor ke polisi jika memang ada kehilangan, melainkan justru melakukan penyekapan, perampasan kemerdekaan, hingga memeras keluarga korban,” tegasnya. Anda dapat memantau perkembangan kasus kriminal serupa untuk memahami pola penanganan hukum di Jakarta.

Baca Juga  Transparansi Dana Otsus dan Danais: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pentingnya Dampak Riil bagi Masyarakat

Tujuh Tersangka dan Praktik Pemasungan

Penyelidikan mendalam membawa polisi pada penetapan tujuh orang tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan tersebut. Para tersangka yang kini mendekam di sel tahanan terdiri dari lima pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua orang wanita berinisial CML (37) dan II (36).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai perlakuan para pelaku. Korban tidak hanya dikurung, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan pemerasan. Para pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang kepada pihak keluarga sebagai syarat pembebasan.

“Para tersangka melakukan penyekapan, penganiayaan, bahkan pemasungan dengan menjerat kaki korban menggunakan peralatan tertentu agar mereka tidak bisa melarikan diri atau berpindah tempat,” ungkap Kombes Reynold. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang sedang didalami oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Tak Terima Nama Baiknya Tercoreng, Surya Saputra Resmi Polisikan Akun X yang Catut Identitasnya

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, yakni Pasal 482 terkait pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 446 dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 471 KUHP.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diminta untuk aktif memanfaatkan layanan 110 jika melihat adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan dan pejuang kemanusiaan. Kami pastikan ada kepastian hukum bagi setiap warga negara,” pungkas Kombes Budi.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul