Skandal Jastip Berujung Pelecehan: Mahasiswa Unnes Diciduk Polisi Usai Dikepung Massa
Kamis, 18 Jun 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan oleh kabar penangkapan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual. Pelaku berinisial MFA (19), yang dikenal menyediakan jasa titip (jastip) dan antar-jemput (anjem), kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah praktik lancangnya terbongkar oleh para korbannya sendiri.
Insiden bermula ketika keresahan para pelanggan jasa antar-jemput tersebut memuncak. MFA diduga kerap mengirimkan pesan-pesan bernada cabul dan tidak senonoh melalui aplikasi percakapan kepada para mahasiswi yang menjadi pelanggannya. Aksi ini akhirnya memicu kemarahan massa yang kemudian mengepung pelaku di sebuah pos satpam di kawasan kampus Unnes pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Kronologi Penangkapan di Bawah Kepungan Massa
Situasi sempat memanas saat puluhan mahasiswa dan warga sekitar mendatangi tempat persembunyian MFA. Beruntung, aparat dari Polrestabes Semarang segera tiba di lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa yang lebih besar.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 01.30 WIB. “Terduga pelaku sudah kami amankan dini hari tadi setelah sempat dikepung massa. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik kami,” ujar Sriniti saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Semarang.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik pelaku guna memastikan tidak ada tindakan kekerasan selama proses pengepungan terjadi. MFA diketahui merupakan mahasiswa asal luar Kota Semarang yang saat ini tercatat menempuh studi di jurusan Ilmu Keolahragaan.
Modus Pelecehan Lewat Jasa Antar-Jemput
Berdasarkan penyelidikan sementara, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kontak para pelanggan yang menggunakan layanan jasa titip atau antar-jemput miliknya. Alih-alih memberikan pelayanan profesional, pelaku justru mengirimkan teks yang mengandung unsur pelecehan nonfisik yang merendahkan martabat korban.
“Sejauh ini baru satu korban yang resmi melapor, namun kami melihat ada indikasi kuat bahwa korban lainnya masih banyak. Kami menemukan adanya kalimat-kalimat yang jelas mengandung unsur pelecehan seksual dalam riwayat percakapannya,” tambah Sriniti.
Ancaman Pidana UU TPKS
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelecehan verbal atau nonfisik ini tidak akan dibiarkan begitu saja. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan tersebut, MFA akan dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meskipun ancaman pidana pokoknya sekitar 9 bulan penjara, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang lebih berat.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan terbuka bagi para mahasiswa atau masyarakat umum yang merasa pernah menjadi korban dari tindakan MFA agar tidak ragu untuk melapor. Identitas dan privasi pelapor dipastikan akan dilindungi sepenuhnya guna kepentingan penyidikan dan penegakan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para penyedia jasa layanan mandiri untuk selalu menjaga etika profesional, serta bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindakan yang melanggar norma dan hukum di ruang digital maupun nyata.