Prahara 26 Tahun Berakhir: Pemerintah Resmi Eksekusi Lahan Hotel Sultan di Blok 15 GBK
Kamis, 18 Jun 2026 18:34 WIB
Kabarmalam.com — Langit Senayan menjadi saksi bisu berakhirnya sebuah era panjang sengketa lahan yang telah menghiasi lembaran hukum Indonesia selama lebih dari seperempat abad. Proses eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan strategis Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dilakukan pada Kamis (18/6/2026). Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam menata ulang manajemen aset negara yang selama ini berada di bawah penguasaan pihak ketiga.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, yang hadir langsung di lokasi eksekusi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan pengosongan bangunan, melainkan mandat langsung dari Kepala Negara. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk menarik kembali seluruh aset pemerintah yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
Landasan Hukum dan Mandat Presiden
Eksekusi yang berlangsung dramatis ini memiliki basis legalitas yang kuat. Merujuk pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst, lahan tersebut secara sah merupakan milik negara yang telah dibebaskan sejak tahun 1959. Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, menjelaskan bahwa permohonan eksekusi pengosongan terhadap bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora telah memenuhi segala persyaratan yuridis.
Drama hukum antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo ini sejatinya telah berlarut-larut sejak tahun 2000. Konflik memuncak ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi Indobuildco dinyatakan berakhir dan tidak lagi diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN. Meski telah diberi waktu hampir sebulan untuk mengosongkan lokasi secara sukarela, pihak pengelola tetap bertahan hingga batas waktu yang ditentukan.
Kericuhan di Garis Depan Eksekusi
Proses pengambilalihan lahan ini tidak berjalan mulus. Sebanyak 3.161 personel gabungan dari TNI, Polri, dan petugas Satpol PP harus berhadapan dengan massa simpatisan yang memasang barikade di area hotel. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, melaporkan adanya bentrokan yang mengakibatkan 29 petugas terluka akibat lemparan batu dan benda tumpul.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 69 orang yang diduga sebagai provokator. Menariknya, hasil penyelidikan mengungkap bahwa puluhan orang tersebut bukanlah karyawan Hotel Sultan, melainkan massa yang sengaja dimobilisasi dan dikondisikan untuk menginap di hotel demi menghambat jalannya eksekusi. Mereka membentangkan spanduk penolakan sambil menyerukan narasi perampasan bisnis pengusaha lokal.
Dampak Operasional dan Sterilisasi Kawasan
Guna memastikan kelancaran prosedur di lapangan, manajemen Gelora Bung Karno melakukan penutupan sementara di sejumlah akses vital. Pintu 5, 7, dan 8 ditutup total selama 24 jam, sementara arus lalu lintas dialihkan ke Pintu 2, 6, dan 10. Fasilitas publik seperti Hutan Kota, Parkir Timur, hingga area Stadion Softball juga terdampak sterilisasi.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil demi marwah hukum. Ia mengutip prinsip res judicata pro veritate habetur—bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat. Dengan selesainya eksekusi ini, aset Blok 15 GBK kini kembali sepenuhnya ke bawah kendali Sekretariat Negara untuk dikelola demi kepentingan masyarakat luas.