Geger Dokter Singapura Berpraktik di Bali, Kemenkes Tegaskan Aturan Ketat Tenaga Medis Asing
Minggu, 07 Jun 2026 14:35 WIB
Kabarmalam.com — Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah unggahan promosi dari salah satu rumah sakit di Pulau Dewata yang memampang sosok dokter spesialis asal Singapura. Kabar ini seketika memicu gelombang diskusi hangat di kalangan netizen, mulai dari keraguan akan kualitas dokter dalam negeri hingga mempertanyakan legalitas praktik tenaga medis mancanegara di tanah air.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa kehadiran dokter asing di Indonesia bukanlah sebuah kebetulan yang tanpa dasar hukum. Langkah ini telah dipayungi oleh regulasi yang sangat ketat, mulai dari UU Nomor 17 Tahun 2023 hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025.
Bukan Sekadar Praktik, Ada Standar Tinggi yang Mengikat
Menurut Aji, izin bagi tenaga medis asing tidak diberikan sembarangan. Ada kualifikasi khusus yang harus terpenuhi agar mereka bisa menyentuh pasien di Indonesia. “Secara kualifikasi, untuk tenaga medis harus merupakan spesialis atau sub-spesialis. Sedangkan untuk tenaga kesehatan lainnya, kualifikasinya harus setara dengan level 8 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),” jelasnya saat dihubungi belum lama ini.
Tak hanya soal ijazah, pengalaman terbang juga menjadi indikator utama. Seorang dokter asing diwajibkan memiliki pengalaman praktik di negaranya minimal selama tiga tahun di bidang kompetensi yang sama. Hal ini bertujuan agar standar layanan kesehatan yang diberikan benar-benar terjamin mutunya, sekaligus menjaga kredibilitas fasilitas medis yang menaunginya.
Masa Praktik yang Dibatasi dengan Ketat
Pemerintah juga memberikan batasan waktu yang tegas bagi mereka yang ingin berkarier di sini. Secara umum, masa praktik dokter asing dibatasi selama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama. Namun, aturan ini sedikit lebih fleksibel untuk wilayah yang diproyeksikan sebagai pusat medis internasional.
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Izin praktik bisa berlaku lebih lama, yakni hingga lima tahun.
- Wilayah Non-KEK: Berlaku pola standar 2 tahun dengan satu kali opsi perpanjangan.
Aji mengungkapkan bahwa rumah sakit di Bali yang sedang viral tersebut memang telah memanfaatkan celah regulasi dalam UU Kesehatan demi menghadirkan layanan berstandar internasional. Hingga saat ini, tercatat ada lima fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang resmi mendayagunakan tenaga kerja asing, di antaranya Bali International Hospital, Alster Lake Clinic, dan The Solitaire Klinik yang semuanya berlokasi di KEK Sanur, serta dua klinik bedah plastik di kawasan Banten dan Jakarta.
Misi Transfer Ilmu, Bukan Menggeser Dokter Lokal
Kemenkes menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa terancam atau meremehkan kompetensi tenaga medis lokal. Kehadiran para ekspatriat medis ini membawa misi yang lebih besar daripada sekadar melayani pasien. Tujuan utamanya adalah kolaborasi dan akselerasi kualitas kesehatan nasional.
“Keberadaan mereka tidak dimaksudkan untuk menggantikan dokter Indonesia, melainkan untuk melengkapi kapasitas layanan kesehatan yang ada. Kami ingin mempercepat transfer ilmu pengetahuan serta teknologi medis terbaru, sehingga akses masyarakat terhadap layanan spesialis yang berkualitas semakin terbuka lebar,” pungkas Aji. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan standar kesehatan di tanah air semakin kompetitif dan mampu bersaing di kancah global.