Ikuti Kami
kabarmalam.com

Selamat Tinggal Tabel Rumit! BPOM Segera Terapkan Label Nutri Level untuk Pangan Kemasan yang Lebih Sehat

Wahid | kabarmalam.com
Jumat, 05 Jun 2026 16:04 WIB
Selamat Tinggal Tabel Rumit! BPOM Segera Terapkan Label Nutri Level untuk Pangan Kemasan yang Lebih Sehat

Kabarmalam.com — Menjaga pola makan sehat di tengah gempuran produk pangan kemasan sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat urban. Kendala utamanya bukan pada ketiadaan informasi, melainkan rumitnya membaca tabel nilai gizi yang berderet di balik kemasan. Memahami urgensi tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini bersiap meluncurkan sistem pelabelan ‘Nutri Level’ yang jauh lebih sederhana dan intuitif.

Sistem ini dirancang untuk memetakan kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada setiap produk. Lantas, kapan masyarakat mulai bisa melihat label ini di rak-rak supermarket? Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memberikan sinyal positif bahwa regulasi transformatif ini akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

Harmonisasi Rampung, Siap Diterapkan Masif

Menurut Taruna, proses harmonisasi aturan terkait label nutrisi ini telah selesai dan mendapatkan lampu hijau. Bahkan, ia mengaku telah menandatangani dokumen resminya agar segera tercatat dalam lembaran negara. Targetnya, pada Juni 2026 mendatang, aturan ini sudah diaplikasikan secara langsung di lapangan.

Baca Juga  Boba hingga Kopi Susu Jadi Target Utama, BPOM Beberkan Alasan Label 'Nutri-Level' Diprioritaskan

“Tentu dengan demikian, itu akan teraplikasikan dalam waktu dekat karena harmonisasinya sudah disetujui. Insya Allah bulan ini (Juni 2026) sudah berjalan dan langsung berlaku,” ungkap Taruna dalam sebuah forum diskusi bertajuk bahaya ‘Hidden Sugar’ baru-baru ini. Ia optimistis bahwa transformasi visual pada kemasan produk akan mulai terlihat secara bertahap sepanjang tahun ini.

Dari Tabel Angka ke Kode Warna: Memudahkan Konsumen

Sebenarnya, kewajiban mencantumkan informasi nilai gizi sudah ada sejak tahun 2019. Namun, BPOM menyadari bahwa mayoritas masyarakat Indonesia tidak terbiasa atau kesulitan memahami angka-angka persentase yang tertera. Melalui Nutri Level, edukasi dilakukan melalui simbol yang jauh lebih komunikatif.

Format baru ini akan menggunakan tingkatan level A, B, C, dan D yang dipertegas dengan kode warna layaknya lampu lalu lintas:

  • Hijau (Level A): Menandakan produk sangat sehat untuk dikonsumsi.
  • Hijau Muda (Level B): Produk masih dalam kategori sehat.
  • Kuning (Level C): Konsumen perlu berhati-hati dan membatasi frekuensi konsumsi.
  • Merah (Level D): Menandakan kandungan gula, garam, atau lemak yang sangat tinggi.
Baca Juga  Perjuangan Song Min-ho WINNER Melawan Bipolar di Tengah Kemelut Hukum Wajib Militer

“Masyarakat tidak perlu lagi membaca data yang rumit. Cukup lihat warnanya atau label hurufnya saja. Ini adalah panduan instan bagi siapa pun yang ingin memulai gaya hidup sehat,” tambah Taruna.

Bukan Larangan, Melainkan Edukasi Berbasis Pilihan

Meskipun ada label merah (Level D), BPOM menegaskan tidak akan melarang peredaran produk tersebut. Taruna menjelaskan bahwa melarang sebuah produk berdasarkan kandungan gula saja bisa mencederai hak konsumen. Strategi yang diambil pemerintah adalah jalur edukasi dan pengendalian izin edar.

Jika konsumen tetap ingin membeli produk berlabel merah, BPOM menyarankan untuk membatasi porsinya. Misalnya, yang biasanya dikonsumsi satu bungkus sekaligus, dikurangi menjadi setengah bungkus. Menariknya, langkah ini telah mendapatkan dukungan penuh dari asosiasi pengusaha pangan. Para pelaku industri menyadari bahwa menjaga kesehatan konsumen jangka panjang adalah investasi yang saling menguntungkan.

Baca Juga  Belajar dari Tragedi Bekasi Timur: Menteri PPPA Usul Gerbong Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah Kereta

“Pelaku usaha pasti ingin konsumennya sehat. Dengan adanya sinkronisasi antara pemerintah (Kemenkes) dan industri, kita berharap masyarakat terlindungi tanpa mematikan ekosistem usaha produk pangan di Indonesia,” pungkasnya.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid