Ikuti Kami
kabarmalam.com

Operasi Besar Polda Sumsel: 123 Kasus Pencurian Terungkap, 137 Bandit Tak Berkutik Sepanjang Mei

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 05 Jun 2026 19:34 WIB
Operasi Besar Polda Sumsel: 123 Kasus Pencurian Terungkap, 137 Bandit Tak Berkutik Sepanjang Mei

Kabarmalam.com — Langkah tegas diambil jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Sepanjang bulan Mei 2026, Korps Bhayangkara di Bumi Sriwijaya ini berhasil membongkar setidaknya 123 kasus tindak pidana yang tergolong dalam kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam operasi skala besar yang melibatkan Polrestabes Palembang hingga seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Sumatera Selatan, sebanyak 137 tersangka berhasil diringkus. Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita 331 barang bukti yang menjadi saksi bisu aksi kejahatan mereka. Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumsel pada Jumat (5/6/2026).

Dominasi Kasus Curat dan Peta Kriminalitas

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, mengungkapkan bahwa dari total perkara yang ditangani, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi dengan 89 laporan. Disusul kemudian oleh kasus curanmor sebanyak 20 laporan, dan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 laporan.

Baca Juga  Nadiem Makarim Lawan Tuntutan 18 Tahun: Klaim Proyek Chromebook Justru Selamatkan Uang Negara Rp 3,9 T

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Reskrim di Sumatera Selatan. Kami tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga memulihkan ratusan barang bukti mulai dari kendaraan roda dua dan empat, ponsel, hingga mesin industri yang dicuri dari korban,” terang AKBP Sofwan di hadapan awak media.

Berdasarkan data pemetaan wilayah, Kota Palembang masih menjadi titik panas dengan pengungkapan terbanyak, yakni 37 laporan polisi. Diikuti oleh wilayah Polres Lahat (14 laporan), Polres Muratara (11 laporan), serta beberapa wilayah lain seperti Banyuasin dan Musi Rawas yang masing-masing mencatat 8 laporan.

Peran Strategis Tim Unit Reaksi Cepat (URC)

Dibalik masifnya angka pengungkapan ini, terdapat peran vital dari Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim ini dibentuk secara khusus untuk memangkas waktu respons kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait kriminalitas di lapangan. Kehadiran URC terbukti efektif dalam memburu pelaku pembobolan rumah kosong yang kian marak.

Baca Juga  Wajah Baru Pedestrian Rasuna Said: Lebih Luas, Estetik, dan Ramah Disabilitas

“Tim URC adalah ujung tombak kami untuk memberikan respons cepat. Kecepatan adalah kunci dalam mengungkap kasus 3C, sekaligus memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba-coba mengganggu ketenangan warga,” tegas Sofwan.

Menariknya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekitar 60 persen dari tersangka yang ditangkap merupakan residivis. Para pemain lama ini kerap memengaruhi pelaku baru untuk terlibat dalam jaringan kejahatan mereka. Hal ini menjadi catatan khusus bagi Polda Sumsel untuk memperketat pengawasan terhadap mantan narapidana di wilayah tersebut.

Komitmen Keamanan Tanpa Toleransi

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait curat dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP untuk kasus curas dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Tindakan tegas dan terukur dipastikan akan terus dilakukan jika para pelaku mencoba melawan saat penangkapan.

Baca Juga  Operasi Senyap Polda Metro Jaya: 171 Kasus Pencurian Terbongkar, Ratusan Tersangka Berhasil Diringkus

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli rutin dan langkah preventif lainnya. “Prioritas utama kami adalah memastikan masyarakat Sumatera Selatan bisa beraktivitas dengan rasa aman. Kami ingin menunjukkan bahwa Polri hadir, responsif, dan tidak akan memberikan ruang bagi kasus pencurian atau kejahatan apa pun di wilayah ini,” pungkasnya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul