Ikuti Kami
kabarmalam.com

Teka-Teki Banpres Rp 4 Triliun untuk Perlintasan Sebidang Terjawab, Menhub: Tidak Masuk DIPA Kemenhub

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 04 Jun 2026 16:33 WIB
Teka-Teki Banpres Rp 4 Triliun untuk Perlintasan Sebidang Terjawab, Menhub: Tidak Masuk DIPA Kemenhub

Kabarmalam.com — Isu mengenai aliran dana bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp 4 triliun untuk pembenahan perlintasan sebidang akhirnya menemui titik terang. Dalam suasana rapat kerja yang cukup dinamis di Gedung DPR RI, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan penjelasan mendalam terkait status anggaran fantastis yang sempat menjadi tanda tanya besar di kalangan legislator.

Cecaran Legislator Soal Dana Penyelamat Jalur Kereta

Kehadiran Menhub Dudy di hadapan Komisi V DPR RI pada Kamis (4/6/2026) langsung disambut dengan pertanyaan kritis. Sudjatmiko, salah satu anggota Komisi V, secara lugas mempertanyakan transparansi dana bantuan dari Presiden Prabowo Subianto tersebut. Kegelisahan ini muncul bukan tanpa alasan; publik menaruh harapan besar pada anggaran tersebut untuk meminimalisir risiko kecelakaan kereta yang belakangan ini kerap menghantui, terutama tragedi memilukan di Bekasi Timur.

Baca Juga  Kisah Pilu Sariyati dan Update Investigasi Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi

“Masyarakat bertanya-tanya, apakah dana Rp 4 triliun ini sudah mendarat di kantong Kementerian Perhubungan? Kita semua tahu kereta api adalah moda transportasi favorit masyarakat, tapi aspek keselamatannya masih sering mengkhawatirkan,” ujar Sudjatmiko dengan nada tegas. Ia mewanti-wanti agar dana strategis ini jangan sampai luput dari pos anggaran 2026.

Mekanisme Baru: Dana Bukan di Kemenhub, Tapi di PT KAI

Menjawab keresahan tersebut, Menhub Dudy Purwagandhi memastikan bahwa dana Rp 4 triliun itu tidak terdaftar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan tahun 2026. Namun, ia menegaskan bahwa anggaran tersebut tetap ada dan akan dikelola melalui mekanisme yang berbeda.

“Kami informasikan bahwa alokasi anggaran tersebut tidak masuk ke DIPA Kemenhub. Berdasarkan hasil koordinasi, pembangunan fasilitas pendukung di perlintasan sebidang akan sepenuhnya dikerjakan oleh PT KAI menggunakan skema Capital Expenditure (CapEx),” jelas Dudy. Ia menambahkan bahwa setelah pembangunan selesai, aset-aset tersebut akan diserahterimakan kepada pemerintah.

Baca Juga  Estimasi Keberangkatan Haji Jika Daftar Tahun 2026: Cara Cek dan Persiapan Menuju Tanah Suci

Untuk urusan operasional atau Operating Expenditure (OpEx), pemerintah akan mengambil peran melalui skema I-mobile. Hal ini dilakukan agar pembagian tanggung jawab antara penyedia jasa transportasi dan regulator tetap berjalan secara profesional dan efisien.

Komitmen Presiden Prabowo Benahi Ribuan Titik Rawan

Langkah cepat ini merupakan respons langsung dari Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi darurat keamanan jalur kereta api. Setelah insiden tabrakan maut antara KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Presiden menyoroti urgensi penanganan 1.800 titik perlintasan sebidang yang tersebar di sepanjang Pulau Jawa.

Presiden Prabowo sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi dana Rp 4 triliun ini adalah bentuk investasi nyata untuk nyawa manusia. “Demi keselamatan warga dan karena peran vital transportasi kereta api, proyek ini harus segera dieksekusi,” tegas Presiden beberapa waktu lalu. Dengan penunjukan pelaksana khusus dan skema pendanaan yang kini telah diperjelas oleh Menhub, diharapkan pembenahan jalur kereta api tidak lagi sekadar menjadi wacana di atas kertas.

Baca Juga  Mencari Keadilan di Balik Luka: KontraS Soroti Celah Dakwaan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Tentang Penulis
Husnul
Husnul