Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kontroversi Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari, Kepala BGN Akhirnya Beri Penjelasan Tegas

Wahid | kabarmalam.com
Rabu, 29 Apr 2026 11:05 WIB
Kontroversi Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari, Kepala BGN Akhirnya Beri Penjelasan Tegas

Kabarmalam.com — Jagat publik belakangan ini dihebohkan oleh pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, terkait penyaluran insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis. Isu ini mencuat ke permukaan setelah muncul dugaan bahwa dapur yang sedang dihentikan operasionalnya karena bermasalah tetap mendapatkan kucuran dana segar dari negara sebesar Rp 6 juta per hari.

Kritik Pedas dari Senayan

Kebijakan tersebut langsung menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris. Melalui unggahan di media sosialnya, Charles meluapkan keheranannya atas logika pemberian insentif kepada unit yang justru dinilai lalai dalam menjalankan standar keamanan pangan.

Baca Juga  Solusi Pagi Anti-Ribet: Panduan Lengkap Meal Prep Bekal Sekolah Anak untuk Seminggu

“Ini sungguh tidak masuk akal. Di saat negara menuntut efisiensi anggaran, mengapa kita justru memberikan insentif kepada dapur yang ditutup karena kasus keracunan atau tidak layak operasi?” cetus Charles. Ia menilai, alokasi dana Rp 6 juta per hari bagi dapur yang bermasalah bukan sekadar kesalahan kebijakan, melainkan bentuk pemborosan anggaran yang nyata di tengah situasi ekonomi rakyat yang menantang.

Charles juga menekankan bahwa langkah ini justru menghilangkan efek jera bagi para pengelola dapur MBG yang tidak disiplin. Menurutnya, penutupan dapur tanpa pemberian insentif seharusnya menjadi langkah penghematan sekaligus evaluasi ketat terhadap standar kesehatan masyarakat.

Klarifikasi dari Kepala Badan Gizi Nasional

Merespons kegaduhan yang kian meluas, Prof. Dadan Hindayana akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa ada kesalahpahaman dalam menangkap konteks pernyataannya sebelumnya. Dadan memastikan bahwa SPPG yang terkena status suspend atau penghentian sementara akibat kelalaian tidak akan menerima sepeser pun insentif SPPG selama masa penutupan tersebut.

Baca Juga  Waspada! Tren Diabetes Usia Muda Picu Lonjakan Kasus Gagal Ginjal di Indonesia

“Kami tegaskan, selama dapur tersebut berstatus suspend karena kelalaian, tidak terpenuhinya standar higiene, atau masalah sanitasi, maka insentif tidak akan dibayarkan,” tegas Dadan saat ditemui di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Standar Ketat Keamanan Pangan

Lebih lanjut, Dadan merinci bahwa pembatalan insentif juga berlaku bagi mitra yang terbukti menggunakan bahan baku tidak segar atau terlibat dalam praktik usaha yang tidak sehat. Hal ini termasuk adanya indikasi monopoli oleh pemasok hingga penggelembungan harga (mark-up) bahan pangan.

Prinsip utama dari program MBG adalah kepatuhan total terhadap standar operasional prosedur (SOP). Hanya unit yang beroperasi secara normal dan memenuhi kriteria keamanan pangan yang berhak mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah.

Baca Juga  Rahasia 'Abadi' Cristiano Ronaldo: Intip Menu Diet Ketat Sang Mega Bintang yang Melawan Arus

“Jika sebuah unit tidak bisa melayani masyarakat, entah karena renovasi besar maupun sanksi operasional, maka otomatis tidak ada pembayaran insentif untuk periode tersebut,” pungkasnya. Dengan penjelasan ini, BGN berharap masyarakat dapat melihat kebijakan ini secara utuh sebagai upaya menjaga kualitas gizi nasional tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas anggaran.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid