Ikuti Kami
kabarmalam.com

Waspada Tren ‘Baby Whip’: BPOM RI Bongkar Ancaman Gas N2O yang Picu Lonjakan Kematian Gen Z

Wahid | kabarmalam.com
Selasa, 21 Apr 2026 16:34 WIB
Waspada Tren 'Baby Whip': BPOM RI Bongkar Ancaman Gas N2O yang Picu Lonjakan Kematian Gen Z

Kabarmalam.com — Fenomena ‘mabuk instan’ kini tengah membayangi generasi muda Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan membongkar praktik peredaran ilegal Baby Whip, sebuah produk berisi gas dinitrogen monoksida (N2O) yang kerap disalahgunakan untuk mencari efek euforia sesaat. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam atas tren penggunaan zat tersebut yang di luar negeri telah memicu lonjakan angka kematian yang sangat signifikan.

Pada Kamis, 2 April 2026, genderang perang terhadap penyalahgunaan N2O ditabuh. Tim penyidik Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, yang didukung penuh oleh Bareskrim Polri, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Cengkareng, Jakarta Barat. Lokasi yang tampak biasa saja tersebut ternyata merupakan pusat distribusi peredaran ilegal gas N2O merek Baby Whip yang dijalankan secara daring.

Temuan Mengejutkan di Jantung Cengkareng

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai bukti kuat yang menunjukkan besarnya skala distribusi ini. Mulai dari tabung gas N2O berukuran 640 gram hingga yang berbobot 7 kg ditemukan menumpuk di gudang tersebut. Tak hanya tabung, perlengkapan pengemasan seperti plastik segel, nozzle, hingga label kemasan Baby Whip turut disita. Modus penjualannya yang mengandalkan platform digital membuat produk ini sangat mudah dijangkau oleh kelompok Gen Z yang haus akan sensasi baru.

Baca Juga  Strategi Food Order: Benarkah Mengatur Urutan Makan Bisa Mencegah Lonjakan Gula Darah?

Penggunaan N2O atau yang populer disebut ‘whippets’ di Amerika Serikat, sejatinya merupakan penyimpangan fungsi dari alat pembuat krim kocok (whipped cream dispenser). Namun, di tangan yang salah, gas ini dihirup secara langsung untuk mendapatkan sensasi ‘high’ yang singkat namun berbahaya.

Fenomena Gunung Es dan Ancaman Kematian

Data dari Amerika Serikat menjadi peringatan keras bagi Indonesia. Berdasarkan riset University of Illinois, tercatat adanya lonjakan kematian hingga 578 persen akibat penggunaan N2O yang disengaja dalam rentang waktu 2010 hingga 2023. Ketua Tim Analisis Pangan Olahan Direktorat Cegah Tangkal BPOM RI, Andi Wibowo, menyebut bahwa kondisi di Indonesia saat ini ibarat fenomena gunung es.

“Indonesia mungkin sedang berada di puncak gunung es, alias under reported. Belum ada catatan resmi mengenai kematian akibat hirupan gas N2O di sini, namun trennya sudah mulai terendus di media sosial seperti TikTok sejak akhir 2024,” ujar Andi dalam sebuah sosialisasi regulasi baru pada Senin, 20 April 2026.

Baca Juga  Update Anggaran Makan Bergizi Gratis: BPOM Masih Menanti Kucuran Dana Rp700 Miliar dari BGN

Algoritma media sosial disinyalir turut andil dalam memperluas jangkauan tren berbahaya ini, terutama di kalangan pencinta dunia malam. Padahal, penggunaan N2O dalam industri kuliner biasanya hanya membutuhkan cartridge kecil berukuran 10 gram. Temuan Baby Whip dengan ukuran minimal 500 gram jelas menunjukkan indikasi kuat bahwa produk tersebut memang sengaja dipasarkan untuk penyalahgunaan zat.

Regulasi Ketat: Membatasi Gerak ‘Gas Tertawa’

Merespons situasi darurat ini, BPOM RI secara resmi menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2026. Aturan baru ini menetapkan batas maksimal berat bersih N2O untuk keperluan pangan hanya 10 gram per kemasan. Penjualan dalam tabung besar kini dilarang keras untuk individu dan hanya diperuntukkan bagi fasilitas medis atau industri skala besar yang memiliki izin resmi.

Baca Juga  Bukan Sekadar Trauma Biasa, Inilah Alasan Mengapa Otak Korban Pelecehan Mengalami Perubahan Permanen

Dwiana Andayani, Direktur Standardisasi Pangan Olahan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi efektivitas aturan ini. “Kami membuka peluang untuk pengetatan regulasi yang lebih ekstrem, termasuk kemungkinan mengategorikan N2O ke dalam golongan obat terlarang seperti yang telah dilakukan di Inggris,” tuturnya.

Belajar dari Ketegasan Negara Lain

Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi masalah ini. Beberapa negara maju telah mengambil langkah radikal untuk melindungi warganya:

  • Inggris: Mengklasifikasikan N2O sebagai obat Kelas C sejak akhir 2023. Kepemilikan untuk tujuan rekreasi bisa berujung hukuman penjara hingga 2 tahun.
  • Belanda: Menerapkan larangan total setelah terjadi lonjakan kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang mabuk gas tertawa.
  • Jerman: Melarang penjualan cartridge di atas 8 gram melalui toko daring dan ritel sejak April 2026.
  • Denmark: Menjadi pionir dengan membatasi jumlah pembelian maksimal hanya 2 cartridge per transaksi.

Langkah preventif yang diambil BPOM ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi Baby Whip dan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya laten gas N2O yang mematikan.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid