Baru 50 Persen SPPG Berlisensi Higiene, Badan Gizi Nasional Targetkan Rampung Agustus 2026
Kamis, 16 Apr 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Upaya pemerintah dalam menjamin keamanan pangan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah memasuki fase krusial. Meski distribusi telah berjalan luas, tantangan besar muncul dari sisi standardisasi kesehatan. Hingga pertengahan April 2026, tercatat baru separuh dari total Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi yang mengantongi sertifikat resmi terkait kelayakan higiene dan sanitasi.
Progres Signifikan di Tengah Target Ketat
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 April 2026, sebanyak 13.576 SPPG telah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Jika dipersentasekan, angka ini mencapai 52,37 persen dari total 25.925 unit SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia. Meski baru menyentuh angka separuh, tren ini menunjukkan grafik yang meningkat pesat jika menilik angka pengajuan permohonan yang sudah menyentuh 81,39 persen atau sekitar 16.681 SPPG.
Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan rasa optimisnya terhadap capaian ini. Ia mengenang bagaimana kondisi awal saat dirinya mulai menjabat pada September 2025, di mana saat itu baru ada 39 SPPG yang memiliki sertifikasi resmi.
“Alhamdulillah, progresnya sangat luar biasa. Dari yang tadinya hanya puluhan, sekarang sudah lebih dari 25 ribu unit yang berproses dan belasan ribu sudah tersertifikasi,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (16/4).
Langkah Tegas dan Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintah tidak ingin main-main dalam urusan kualitas makanan untuk generasi mendatang. Target ambisius pun telah ditetapkan; pada bulan Juni mendatang, seluruh SPPG diwajibkan sudah mendaftarkan diri, dan pada Agustus 2026, ditargetkan 100 persen SPPG telah mengantongi SLHS tanpa pengecualian.
Demi mengejar tenggat waktu tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat sinergi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Kolaborasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses verifikasi di tingkat daerah tanpa mengurangi ketatnya persyaratan standar kesehatan yang ada.
Ancaman Suspensi bagi Unit yang Membandel
Selain upaya persuasif dan kemudahan administratif, langkah tegas juga disiapkan bagi pengelola yang abai. Nanik, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar higiene adalah harga mati. Ia telah menginstruksikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) untuk melakukan tindakan preventif yang keras.
“Bagi SPPG yang belum juga mendaftarkan SLHS, kami tidak ragu untuk menginstruksikan suspensi atau penghentian sementara operasional mereka,” tegasnya. Langkah ini diambil bukan untuk menghambat program, melainkan demi memastikan setiap butir nasi dan lauk yang sampai ke tangan masyarakat memenuhi standar keamanan pangan nasional yang ketat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap program unggulan ini tetap terjaga, sekaligus memastikan bahwa kualitas pangan yang dihasilkan benar-benar mendukung peningkatan gizi masyarakat secara luas dan berkelanjutan.