Ikuti Kami
kabarmalam.com

Aturan Baru WFH Badan Gizi Nasional: Daftar Posisi yang Tetap Wajib ‘Ngantor’ Demi Pelayanan

Wahid | kabarmalam.com
Minggu, 12 Apr 2026 08:40 WIB
Aturan Baru WFH Badan Gizi Nasional: Daftar Posisi yang Tetap Wajib 'Ngantor' Demi Pelayanan

Kabarmalam.com — Langkah efisiensi energi kini tengah ditempuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui penerapan sistem kerja fleksibel. Namun, kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ini dipastikan tidak berlaku merata bagi seluruh staf. Sejumlah posisi krusial tetap diwajibkan untuk hadir secara fisik di kantor guna menjaga kelancaran roda organisasi dan pelayanan kepada publik.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai strategi untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa penerapan sistem kerja jarak jauh tersebut dilakukan dengan sangat selektif. Unit-unit kerja yang memiliki persinggungan langsung dengan masyarakat tetap diminta menjaga kehadiran fisik di kantor.

Baca Juga  Rahasia Mental Baja Mikel Arteta: Cara Sang Manajer Arsenal Menjaga Waras di Tengah Tekanan Juara

Sistem Kombinasi untuk Unit Pelayanan Publik

Dalam keterangannya pada Jumat (10/4/2026), Dadan merinci bahwa beberapa unit strategis akan menerapkan mekanisme kombinasi antara WFH dan Work From Office (WFO). Pembagiannya dilakukan secara adil, yakni masing-masing sebesar 50 persen, khususnya untuk jadwal di hari Senin dan Jumat.

Adapun unit kerja yang masuk dalam skema kombinasi ini meliputi:

  • Inspektorat Utama
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan

Langkah ini diambil agar pelayanan publik tidak terganggu meskipun sebagian pegawai tidak berada di kantor secara fisik. BGN berkomitmen bahwa birokrasi harus tetap responsif dalam segala situasi.

Baca Juga  Misteri Istilah Asing di Label Makanan: Benarkah Nama 'Kimia' Selalu Berarti Bahaya?

Posisi Vital yang Dilarang WFH

Meskipun teknologi memungkinkan kerja jarak jauh, BGN menetapkan ada beberapa peran yang mutlak memerlukan kehadiran fisik karena sifat pekerjaannya yang bersifat operasional dan teknis. Posisi-posisi ini tidak diperkenankan mengambil jatah WFH demi menjamin ketersediaan layanan gizi bagi masyarakat.

Beberapa jabatan yang wajib tetap berkantor antara lain adalah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), para ahli gizi di lapangan, serta akuntan yang menangani operasional strategis organisasi. Kehadiran mereka dianggap sebagai tulang punggung dalam pelaksanaan program gizi nasional yang sedang berjalan.

Pengawasan Ketat dan Evaluasi Berkala

Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga, BGN telah menyiapkan sistem pengawasan berjenjang. Para pejabat pimpinan tinggi, mulai dari tingkat madya hingga pratama, beserta Kepala KPPG, bertanggung jawab penuh dalam memonitor kinerja bawahannya. Penegasan ini bertujuan agar kebijakan fleksibilitas kerja tidak disalahartikan sebagai hari libur.

Baca Juga  Keajaiban Medis: Perjuangan Bocah 7 Tahun Melawan Gagal Ginjal Stadium Akhir Tanpa Cuci Darah

“Kebijakan ini diterapkan secara terukur. Kami memastikan bahwa jalannya pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat luas tidak akan terhambat sedikit pun,” tegas Dadan.

Aturan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 10 April 2026. Pihak manajemen BGN menyatakan akan terus melakukan evaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas kebijakan ini di lapangan, serta melakukan penyesuaian jika ditemukan kendala dalam implementasinya di masa depan.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid