Lawan Risiko Diabetes, BPOM Segera Wajibkan Label ‘Nutri Level’ pada Produk Minuman Manis
Rabu, 08 Apr 2026 15:35 WIB
Kabarmalam.com — Langkah besar diambil oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit tidak menular yang kian mengkhawatirkan. Melalui skema pelabelan ‘Nutri Level’, BPOM resmi merestui revisi rancangan peraturan yang mewajibkan produsen mencantumkan tingkat kandungan nutrisi pada kemasan pangan olahan.
Kebijakan ini dirancang sebagai panduan visual agar konsumen dapat lebih cerdas dan selektif dalam memilih asupan harian mereka. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sistem ini akan menggunakan pendekatan yang mudah dipahami, yakni kombinasi alfabet dan warna.
“Dua hari yang lalu telah kami putuskan, kita akan menggunakan sistem alfabet dan berdasarkan warna. Prosesnya saat ini tinggal menunggu persetujuan dan harmonisasi dengan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Hukum,” ujar Taruna Ikrar saat ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Mengenal 4 Kategori Nutri Level
Sistem ini nantinya akan membagi produk pangan ke dalam empat tingkatan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Berikut adalah pembagian kategorinya:
- Level A (Hijau Tua): Menunjukkan kandungan GGL yang paling rendah dan sangat aman dikonsumsi.
- Level B (Hijau Muda): Menunjukkan kandungan GGL rendah.
- Level C (Kuning): Mengindikasikan kandungan GGL menengah, perlu dikonsumsi dengan bijak.
- Level D (Merah): Menunjukkan kandungan GGL tinggi yang wajib dibatasi sesuai kondisi kesehatan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Taruna memaparkan data yang cukup mengejutkan mengenai kondisi kesehatan nasional. Menurutnya, sekitar 73 persen penduduk Indonesia meninggal dunia akibat penyakit non-infeksi, dan hampir 11 persen di antaranya menderita diabetes. Angka ini menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk segera melakukan intervensi melalui kebijakan pangan.
Fokus Awal pada Minuman Manis
Sebagai tahap awal implementasi, BPOM akan memprioritaskan penerapan label Nutri Level pada produk minuman manis dalam kemasan. Hal ini didasari oleh tingginya tingkat konsumsi minuman berpemanis di masyarakat yang menjadi salah satu pemicu utama lonjakan kasus diabetes dan obesitas.
“Untuk sementara, fokus kita di tahap awal adalah produk-produk minuman dulu. Kami ingin masyarakat lebih waspada terhadap apa yang mereka minum setiap hari,” tambahnya. Meskipun rincian spesifik mengenai ambang batas kadar gula pada setiap level masih dalam tahap finalisasi, BPOM menjamin bahwa aturan ini akan segera dicatatkan dalam lembaran negara setelah proses birokrasi selesai.
Dengan adanya regulasi pangan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung membaca tabel informasi nilai gizi yang rumit di belakang kemasan. Cukup dengan melihat warna dan huruf di bagian depan, konsumen bisa langsung menentukan apakah produk tersebut layak masuk ke keranjang belanja atau justru harus dihindari demi kesehatan jangka panjang.