Ikuti Kami
kabarmalam.com

Tragedi Kematian dr Icha: PDUI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Perlindungan Hukum Bagi Nakes

Wahid | kabarmalam.com
Rabu, 01 Jul 2026 14:04 WIB
Tragedi Kematian dr Icha: PDUI Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Perlindungan Hukum Bagi Nakes

Kabarmalam.com — Kabar duka yang menyelimuti dunia medis Indonesia atas berpulangnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, memicu gelombang desakan perlindungan yang lebih serius dari kalangan profesi. Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta perhatian langsung kepala negara terhadap nasib para pejuang kemanusiaan di garda terdepan.

Kematian dr. Icha, yang mengabdikan diri di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, bukan sekadar kehilangan satu nyawa dokter. Di balik kepergiannya, muncul dugaan kuat adanya tekanan psikologis dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota legislatif setempat. Hal ini menjadi pemantik bagi PDUI untuk menyuarakan bahwa sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat.

Jeritan dari Garis Depan: Intimidasi Bukan Isu Personal

Dalam surat terbukanya, PDUI menekankan bahwa intimidasi terhadap dokter dan perawat bukanlah persoalan sepele yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Organisasi ini menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, penyalahgunaan relasi kuasa, hingga perundungan adalah ancaman nyata terhadap mutu pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Update Anggaran Makan Bergizi Gratis: BPOM Masih Menanti Kucuran Dana Rp700 Miliar dari BGN

“Negara tidak boleh berpangku tangan menunggu jatuh korban berikutnya. Setiap tenaga medis yang bertugas harus mendapatkan jaminan keamanan yang nyata, efektif, dan mudah diakses,” tulis PP PDUI dalam pernyataannya. Mereka mendesak agar kasus yang menimpa dr. Icha diusut secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

Rantai Panjang Kekerasan Terhadap Dokter

PDUI mencatat bahwa apa yang dialami dr. Icha hanyalah puncak gunung es dari rentetan kasus kekerasan yang menimpa dokter umum dan spesialis di berbagai daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, dunia medis telah berulang kali berduka:

  • Mei 2026: Kematian dr. Myta Aprilia Azmy yang diduga akibat beban kerja (burnout) yang ekstrem.
  • Pangkalpinang: Kriminalisasi terhadap dr. Ratna Setia Asih atas dugaan kelalaian medis yang kontroversial.
  • 2025: Kekerasan verbal terhadap dokter spesialis di Musi Banyuasin.
  • 2023-2024: Kasus penganiayaan dokter internsip di Lampung Barat hingga insiden tragis yang merenggut nyawa dokter spesialis paru di Nabire, Papua.
Baca Juga  Siapa Ira Puspadewi? Eks Bos ASDP yang Direhabilitasi Prabowo, Rekam Jejak dan Hartanya Jadi Sorotan!

Deretan peristiwa kelam ini menunjukkan bahwa payung hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk melindungi mereka yang bekerja demi keselamatan orang lain.

Tujuh Tuntutan untuk Presiden Prabowo

Sebagai langkah konkret, PDUI mengajukan tujuh poin permohonan kepada Presiden Prabowo agar segera diimplementasikan:

  1. Respons Cepat Kepolisian: Meminta Kapolri membentuk mekanisme pelaporan khusus yang mampu merespons ancaman terhadap nakes dalam waktu maksimal 1×24 jam.
  2. Keadilan Tanpa Pandang Bulu: Meminta Jaksa Agung mengawal kasus kekerasan terhadap nakes, terutama jika melibatkan pejabat publik atau anggota dewan.
  3. Sistem Perlindungan Nasional: Mendesak Menteri Kesehatan menyusun kanal pelaporan, pendampingan psikologis, serta standar keamanan di fasilitas kesehatan.
  4. Perpres Perlindungan Nakes: Mendorong lahirnya Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur keselamatan tenaga medis.
  5. Instruksi ke Daerah: Meminta Mendagri dan Menkes berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan perlindungan di level lokal.
  6. Evaluasi Legislasi: Mendorong DPR RI untuk meninjau kembali kecukupan aturan perlindungan atau bahkan merumuskan undang-undang baru.
  7. Pernyataan Resmi Negara: Meminta Presiden memberikan pernyataan tegas sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap keselamatan nakes.
Baca Juga  Nyeri Dada Menyerang? Kenali Perbedaan Vital Antara GERD dan Serangan Jantung Agar Tak Salah Penanganan

Menutup surat tersebut, PDUI berharap Presiden Prabowo dapat memberikan respons resmi dalam waktu 14 hari kerja dan segera menggelar rapat koordinasi lintas kementerian. “Kami tidak meminta perlakuan istimewa, kami hanya meminta kehadiran negara agar kami bisa bekerja dengan aman demi kemanusiaan,” pungkas PDUI.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid