Babak Baru Perseteruan Richard Lee dan Doktif: Ancaman ‘Bom’ Fakta Baru di Meja Hijau
Kamis, 18 Jun 2026 13:04 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru perselisihan hukum antara figur publik Richard Lee dan sosok misterius yang dikenal sebagai Doktif akhirnya memasuki ruang sidang. Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini resmi bergulir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (18/6/2026).
Suasana di Pengadilan Negeri Tangerang terasa cukup intens meski Doktif, selaku pihak pelapor, hanya bisa hadir sejenak. Kesibukan profesional mengharuskannya segera bertolak ke luar negeri, sehingga ia tidak mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas. Kendati tak sempat bertatap muka secara langsung dengan Richard Lee di kursi pesakitan, Doktif meninggalkan sebuah pesan yang sarat akan peringatan.
Amunisi Fakta Baru yang Belum Terungkap
Bukan sekadar menggugat, Doktif mengklaim telah mengantongi sejumlah ‘amunisi’ berupa fakta-fakta baru yang diklaimnya belum pernah tersentuh oleh penyidik kepolisian selama proses pemeriksaan sebelumnya. Ia menantang Richard Lee untuk mempersiapkan diri menghadapi bukti-bukti yang akan segera dibongkar pada agenda persidangan berikutnya.
“Silakan menikmati proses persidangan ya, sampaikan bukti-buktinya dan siapkan diri kamu untuk berhadapan dengan Doktif. Karena Doktif juga punya fakta-fakta baru yang akan dibuka di persidangan. Ada hal-hal baru yang akan kita bongkar,” ujar Doktif dengan nada tegas saat ditemui awak media sebelum meninggalkan lokasi.
Akar Perselisihan: Dari Uji Lab Hingga Meja Hijau
Konflik yang menyita perhatian publik ini bermula dari aksi Doktif yang melakukan uji laboratorium mandiri terhadap sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan oleh klinik milik Richard Lee. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, Doktif menuding adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim pemasaran yang digaungkan, yang dianggap membahayakan standar keamanan konsumen.
Laporan ini kemudian berkembang menjadi dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan. Di sisi lain, pihak Richard Lee tidak tinggal diam. Sejak awal, dokter sekaligus YouTuber tersebut telah menyuarakan pembelaannya, mengklaim bahwa laporan ini merupakan bentuk upaya kriminalisasi serta bagian dari persaingan bisnis yang tidak sehat.
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang di Polda Metro Jaya, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P21) hingga kini bermuara pada persidangan. Publik kini menanti, akankah ‘bom’ fakta baru yang dijanjikan Doktif mampu mengubah arah jalannya perkara, atau justru pihak Richard Lee yang berhasil mematahkan segala tuduhan tersebut.