Aksi Keji Preman Kakak Beradik di Deli Serdang: Tega Aniaya Ibu Hamil Saat Terjadi Tawuran
Jumat, 05 Jun 2026 00:04 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah insiden memilukan sekaligus memicu amarah publik terjadi di kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Dua pria yang diketahui merupakan kakak beradik, Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37), kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi kekerasan yang sangat tidak manusiawi terhadap seorang wanita yang tengah mengandung.
Peristiwa ini bermula di terowongan Jalan Baru, Tembung, sebuah lokasi yang mendadak mencekam saat pecah bentrokan antarwarga atau tawuran di atas area tersebut. Di tengah situasi yang kacau, sepasang suami istri memilih untuk menghentikan laju kendaraannya demi keamanan diri, mengingat risiko besar jika mereka nekat menerobos titik kericuhan.
Arogansi Berujung Penganiayaan
Namun, niat untuk mencari keselamatan justru berujung petaka. Duo pelaku, Zul dan Julpikar, mendatangi korban dan secara paksa menyuruh mereka mengemudikan kendaraan melewati terowongan. Dalih yang digunakan pelaku cukup klise, yakni menuduh kendaraan korban sebagai penyebab kemacetan. Padahal, posisi di atas rel saat itu sedang berlangsung aksi saling serang antar kelompok massa.
Ketegangan memuncak ketika salah satu pelaku, Julpikar, melihat sang istri korban mengeluarkan ponsel dari sakunya. Diduga karena ketakutan aksi intimidasi mereka atau suasana tawuran tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial, Julpikar tanpa belas kasihan melayangkan tendangan keras ke arah perut wanita hamil tersebut. Tak hanya kekerasan fisik, para pelaku juga dilaporkan sempat menodongkan senjata untuk mengancam korban.
Polisi Tetapkan Status Tersangka
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aksi preman jalanan yang meresahkan ini. Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah berhasil diringkus dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena kesal korban berhenti di depan terowongan rel dengan alasan menghambat arus lalu lintas. Namun, korban memiliki alasan kuat untuk berhenti karena situasi sedang tidak kondusif akibat tawuran,” jelas Iptu Bimo dalam keterangannya.
Kini, Zul Yarham dan Julpikar telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di sel Mapolrestabes Medan. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHPidana terkait kasus kekerasan dan penganiayaan. Kasus yang menimpa warga Deli Serdang ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memberantas sisa-sisa aksi premanisme yang mengancam keselamatan warga sipil.