Kemenangan Mutlak dr Reza Gladys: Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani Resmi Ditolak Hakim
Kamis, 04 Jun 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Pergulatan hukum yang menyita perhatian publik antara dua figur ternama akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 244 miliar yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani terhadap dr Reza Gladys pada Rabu (3/6/2026).
Putusan yang dibacakan melalui mekanisme persidangan elektronik (e-court) tersebut tidak hanya mengandaskan tuntutan fantastis dari pihak penggugat, tetapi juga membawa angin segar bagi pihak tergugat. Pasalnya, hakim juga mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh pihak dr Reza Gladys, mempertegas posisi hukum sang dokter dalam perseteruan ini.
Transparansi dan Independensi Hukum
Menanggapi kemenangan kliennya, Julianus Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys menyatakan bahwa hasil ini adalah potret nyata dari proses hukum yang berjalan di atas relnya. Menurutnya, sejak awal perkara ini bergulir—baik dari ranah pidana hingga bergeser ke perdata—semuanya telah dilakukan secara terbuka untuk umum.
“Penerapan hukum acara sudah sangat gamblang diperlihatkan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, hingga penasihat hukum saat itu. Ini membuktikan bahwa konstruksi hukum yang kami bangun berjalan sesuai dengan norma ius constitutum yang berlaku,” ujar Julianus dalam sesi konferensi pers daring.
Ia juga menyinggung adanya upaya-upaya intervensi hingga pelaporan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial selama proses persidangan berlangsung. Julianus menegaskan bahwa hakim memiliki kemandirian yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik maupun narasi yang tidak bertanggung jawab.
Reaksi Personal Reza Gladys dan dr Mufid
Di balik ketegangan ruang sidang, Reza Gladys dan suaminya, dr Mufid, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur yang mendalam. Julianus menceritakan momen emosional saat ia melakukan panggilan video dengan kliennya sesaat setelah putusan keluar.
Dalam percakapan tersebut, Reza mengungkapkan kelegaan karena keyakinannya pada kebenaran hukum akhirnya terbayar. “Artinya apa yang selama ini disampaikan mengenai konstruksi hukum yang benar mampu mematahkan segala opini yang menyudutkan kami,” tutur Julianus menirukan ucapan kliennya.
Menariknya, dr Mufid merespons kemenangan ini dengan sikap yang jauh lebih santai. Alih-alih membahas strategi hukum lanjutan, ia justru memberikan pesan jenaka kepada sang pengacara. Mufid mendoakan Julianus agar bisa menikmati waktu istirahat dengan bertani dan beternak di kampung halaman, sebuah sinyal bahwa beban berat yang selama ini dipikul telah benar-benar terangkat.
Akhir dari Drama Panjang
Kasus yang melibatkan nominal fantastis ini sempat menjadi sorotan tajam karena melibatkan nama besar di industri hiburan dan kecantikan. Dengan ditolaknya gugatan Nikita Mirzani, publik diingatkan kembali pada pentingnya fakta hukum di atas sekadar opini di media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan keputusan finalnya, menegaskan bahwa keadilan berdiri tegak pada bukti-bukti yang sah di persidangan.