Jelang Putusan Gugatan Rp 244 Miliar, Pihak Nikita Mirzani Optimis Bungkam Reza Gladys di Persidangan
Rabu, 20 Mei 2026 13:04 WIB
Kabarmalam.com — Perseteruan panas antara selebritas penuh kontroversi, Nikita Mirzani, melawan dokter kecantikan sekaligus pengusaha skincare, dr. Reza Gladys, kini tengah mendekati garis finis. Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dijadwalkan akan segera membuahkan putusan pada awal Juni mendatang. Menjelang momen krusial ini, kubu Nikita Mirzani justru menunjukkan kepercayaan diri yang luar biasa.
Melalui kuasa hukumnya, Usman Lawara, pihak Nikita meyakini bahwa konstruksi kesimpulan yang mereka ajukan kepada Majelis Hakim sudah sangat solid. Segala argumen hukum yang disusun didasarkan pada rentetan fakta yang terungkap selama proses sidang perkara berlangsung.
Fakta yang Tak Terbantahkan
Usman menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti-bukti kuat yang sulit dipatahkan oleh lawan. Salah satu yang menjadi senjata utama adalah bukti komunikasi dan kesepakatan yang terdokumentasi dengan rapi. “Kami sudah memaparkan kesimpulan secara gamblang di hadapan hakim. Semuanya sesuai fakta lapangan. Mulai dari kesepakatan lisan hingga jejak digital di WhatsApp, semuanya terbukti dan diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan,” ujar Usman Lawara saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Sebaliknya, Usman justru melihat adanya keraguan di kubu lawan. Menurut pengamatannya, saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Reza Gladys menunjukkan ketidakkonsistenan yang mencolok. Ia menilai keterangan mereka saling bertabrakan dan tidak sejalan dengan dalil gugatan yang diajukan.
“Mereka membawa dua saksi, tapi anehnya satu bicara A, yang lain bicara B, sementara isi gugatannya malah C. Tidak ada benang merahnya. Karena itulah, dalam kesimpulan, kami tegaskan bahwa saksi maupun bukti dari pihak tergugat tidak memiliki relevansi kuat dan seharusnya diabaikan oleh hakim,” tambahnya.
Menangkis Isu Pencucian Uang
Dalam pusaran kasus ini, sempat muncul isu miring mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hal ini segera ditepis oleh Usman dengan logika yang sederhana namun telak. Ia menjelaskan bahwa aliran dana yang diperdebatkan sebenarnya adalah transaksi transparan untuk kebutuhan pribadi Nikita, yakni cicilan rumah yang sudah berjalan selama dua tahun.
Usman berargumen bahwa jika ada niat jahat untuk menyembunyikan asal-usul harta, kliennya tidak mungkin meninggalkan jejak yang begitu terang-terangan. “Logikanya, kalau memang berniat melakukan TPPU, buat apa dia mengirimkan bukti transfer dengan mencantumkan nama ‘Nikita Mirzani’ secara jelas? Esensi dari pencucian uang itu kan menyembunyikan identitas atau asal-usul uang, sementara di sini semuanya terbuka,” tegasnya.
Akar Konflik dan Tuntutan Fantastis
Kasus ini sendiri merupakan babak baru dari konflik panjang yang bermula dari ulasan produk skincare di media sosial. Setelah sempat kalah di ranah pidana terkait dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan serangan balik melalui jalur perdata. Tidak tanggung-tanggung, ganti rugi yang dituntut mencapai angka Rp 244 miliar.
Gugatan raksasa ini dilayangkan atas dasar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Nikita selama berseteru dengan pihak Reza Gladys. Kini, publik tinggal menunggu apakah Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutan tersebut atau justru memberikan keputusan yang mengejutkan pada awal Juni nanti.