Ikuti Kami
kabarmalam.com

Komisi III DPR Pasang Badan untuk Eks ART, Desak Polisi Hentikan Laporan Balik Erin

Darman | kabarmalam.com
Senin, 18 Mei 2026 15:33 WIB
Komisi III DPR Pasang Badan untuk Eks ART, Desak Polisi Hentikan Laporan Balik Erin

Kabarmalam.com — Langkah hukum yang diambil oleh Rien Wartia Trigina, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Erin, terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, kini mendapat sorotan tajam dari parlemen. Komisi III DPR RI secara tegas meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menghentikan proses hukum atas laporan balik yang dilayangkan oleh Erin.

Sikap keras ini diambil setelah Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan langsung sosok Herawati sebagai korban, tim kuasa hukumnya, hingga perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pertemuan tersebut, terungkap berbagai fakta yang memicu keprihatinan para wakil rakyat terkait potensi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Kritik Pedas Terhadap Penyalahgunaan UU PDP

Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan kritik pedas mengenai dasar laporan balik Erin yang menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, penerapan undang-undang tersebut dalam kasus ini sangat tidak relevan dan melenceng dari semangat pembentukannya.

Baca Juga  Buntut Postingan 'Suamiku', Erin Laporkan Mantan ART ke Polisi Atas Pelanggaran Privasi Anak

“Kami melihat posisi penggunaan UU Perlindungan Data Pribadi dalam kasus seperti ini tentu tidak tepat. Esensi dari data pribadi itu mencakup keamanan data sensitif seperti KTP, nomor rekening, dan sejenisnya, bukan digunakan untuk menjerat seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan atas dugaan kekerasan fisik yang dialaminya,” ujar Habiburokhman di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta Pusat.

Perlindungan Hukum bagi Korban adalah Mutlak

DPR RI menegaskan bahwa Herawati merupakan pihak korban yang harus mendapatkan payung hukum yang kuat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang saksi atau korban yang tengah melaporkan suatu tindak pidana tidak dapat dituntut secara hukum, baik secara pidana maupun perdata, atas laporan balik yang berkaitan dengan kasus utamanya.

Baca Juga  Perseteruan Panas Lita Gading dan Ahmad Dhani, Sang Psikolog Bantah Tegas Tuduhan Perundungan Anak

Habiburokhman secara resmi membacakan kesimpulan rapat yang mendesak Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT tersebut. Langkah ini berpijak pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

“Hukum jangan sampai menjadi alat untuk menindas mereka yang lemah. Kita ingin memastikan bahwa penegakan hukum hadir untuk menciptakan perbaikan sistem dan memberikan rasa keadilan, bukan sekadar memenjarakan orang tanpa dasar yang kuat,” tambahnya dengan nada tegas.

Kronologi Perseteruan: Dari Sapu Lidi hingga Laporan Balik

Sebagai kilas balik, konflik ini bermula ketika Herawati melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada akhir April 2026. Dalam pengakuannya, Herawati menyebut dirinya dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala lantaran pekerjaan rumah tangga yang dinilai kurang rapi oleh sang majikan.

Baca Juga  Buntut Konflik Panas, Rien Wartia Trigina Laporkan Mantan ART Atas Dugaan Pelanggaran Privasi

Bukannya mendapatkan permohonan maaf, upaya Herawati mencari perlindungan melalui yayasan penyalur justru berujung pada laporan balik. Erin menuduh mantan ART-nya itu telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU PDP karena menyebarkan foto-foto bukti kekerasan yang dialaminya. Ironisnya, hingga saat ini, sejumlah barang pribadi milik Herawati seperti dokumen identitas dan ponsel genggam dilaporkan masih tertahan di kediaman terlapor.

Kini, publik menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian untuk menjalankan rekomendasi Komisi III DPR ini. Harapannya, pendekatan restorative justice dapat dikedepankan dengan tetap mempedomani Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga demi martabat para pekerja domestik di Indonesia.

Tentang Penulis
Darman
Darman