Ikuti Kami
kabarmalam.com

Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan: Jon Mathias Ungkap Fakta di Balik Pemulangan Sang Aktor

Darman | kabarmalam.com
Minggu, 10 Mei 2026 14:33 WIB
Ammar Zoni Kembali ke Nusakambangan: Jon Mathias Ungkap Fakta di Balik Pemulangan Sang Aktor

Kabarmalam.com — Aktor Ammar Zoni kini harus kembali merasakan dinginnya sel di Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) dini hari, tepat setelah rangkaian vonis tujuh tahun penjara atas kasus narkoba yang membelitnya resmi dijatuhkan. Di tengah hiruk-pikuk isu dualisme kuasa hukum, Jon Mathias selaku pengacara lama Ammar, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar di masyarakat.

Status Tahanan High Risk dan Kehadiran di Persidangan

Sebelumnya, sempat muncul kabar bahwa pihak kekasih Ammar Zoni menunjuk tim hukum baru dari Krisna Murti Lawfirm. Namun, Jon Mathias menjelaskan bahwa kehadiran Ammar di Jakarta sebelumnya hanyalah untuk keperluan persidangan. Menurut Jon, Ammar sebenarnya berstatus tahanan high risk yang didatangkan langsung dari Nusakambangan demi menjalani sidang kasus keempatnya secara tatap muka atau offline.

Baca Juga  Ketegasan Tanpa Ampun: 263 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke 'Pulau Penjara' Nusakambangan

“Penting untuk dipahami bahwa Ammar didatangkan dengan status high risk dari Nusakambangan. Saat itu ada persidangan untuk kasusnya yang keempat, dan kami secara khusus mengajukan permohonan agar sidang dilakukan secara offline,” ungkap Jon Mathias dalam sebuah sesi wawancara daring pada Sabtu (9/5/2026).

Bukan Kasus Baru, Tapi Kelanjutan Hukuman Lama

Jon Mathias menegaskan bahwa kepulangan Ammar ke Lapas Nusakambangan bukan merupakan eksekusi langsung dari vonis kasus keempat yang baru saja diputus. Sebaliknya, mantan suami Irish Bella tersebut sejatinya masih berstatus sebagai warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman untuk perkara ketiga yang ditangani oleh Pengadilan Jakarta Barat.

“Karena rangkaian persidangan sudah rampung, secara otomatis Jaksa wajib mengembalikan Ammar ke Nusakambangan. Kita harus melihat konteksnya; Ammar di sana dalam kapasitas menjalani hukuman perkara ketiga sebagai warga binaan,” papar Jon lebih lanjut.

Baca Juga  Tergiur Upah Rp 10 Juta, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Bisnis Sabu di Rutan

Alasan Ammar Zoni Dicap ‘High Risk’

Penempatan Ammar di lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan ketat di Nusakambangan bukan tanpa alasan. Jon membeberkan bahwa kliennya tersebut sebelumnya dianggap melanggar disiplin berat saat berada di lapas terdahulu. Pelanggaran tersebut meliputi upaya memasukkan barang-barang terlarang seperti narkotika hingga perangkat komunikasi genggam (handphone).

“Statusnya sebagai warga binaan yang dipindahkan ke NK (Nusakambangan) adalah akibat dari pelanggaran aturan lapas. Itulah alasan mengapa dia mendapat sanksi pemindahan ke sana,” tegasnya.

Menepis Penolakan Pemindahan

Menanggapi adanya upaya dari pihak kuasa hukum lain yang mencoba melayangkan surat penolakan pemindahan, Jon Mathias menilai langkah tersebut kurang tepat secara hukum. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemindahan sepenuhnya berada di tangan Ditjen PAS dan pihak Kejaksaan, terutama karena status Ammar adalah narapidana aktif.

Baca Juga  Visi Besar Teuku Wisnu di Open Fest 2026: Transformasi Malang Strudel Jadi Wadah Kreatif Komunitas

Jon bahkan memperingatkan bahwa menahan Ammar tetap di Jakarta justru bisa berdampak buruk bagi sang aktor. “Jika kita memaksakan untuk menahan kepindahannya, itu malah merugikan Ammar. Dia bisa dianggap membangkang dan mendapatkan hukuman disiplin tambahan dari pihak pemasyarakatan,” jelasnya.

Kondisi Terakhir Ammar Zoni

Sebelum keberangkatannya menuju Nusakambangan, Jon Mathias mengaku sempat bertemu dengan Ammar Zoni pada hari Rabu sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Jon memberikan edukasi hukum serta pemahaman mengenai prosedur yang harus dijalani.

“Kami berdiskusi dan memberikan pengertian bahwa proses ini tidak bisa ditunda. Ammar akhirnya mengerti dan menyatakan kesiapannya untuk patuh pada keputusan Ditjen PAS dan Jaksa. Itulah poin pembicaraan terakhir kami sebelum dia dipindahkan,” pungkas Jon Mathias menutup keterangannya.

Tentang Penulis
Darman
Darman