Teddy Pardiyana Siapkan Langkah Hukum Baru Usai Permohonan Ahli Waris Lina Jubaedah Tak Diterima
Jumat, 08 Mei 2026 16:04 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru perselisihan hak waris mendiang Lina Jubaedah kembali memanas setelah permohonan penetapan ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Agama Bandung. Namun, bukannya mundur, suami dari almarhumah Lina tersebut justru tengah menyusun strategi baru untuk memperjuangkan hak hukumnya di pengadilan.
Strategi di Persimpangan Jalan: Banding atau Gugatan Baru?
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini sedang berada dalam posisi ‘mikir-mikir’ untuk menentukan arah langkah hukum selanjutnya. Keputusan krusial ini kabarnya akan diambil setelah pertemuan internal tim hukum yang dijadwalkan pada awal pekan depan.
“Untuk upaya hukum sendiri, kami masih mempertimbangkan dengan matang. Senin depan kami akan memutuskan apakah akan menempuh jalur banding atau justru mengajukan gugatan baru, sesuai dengan arahan dan pertimbangan dari majelis hakim,” terang Wati dalam sebuah sesi wawancara virtual yang dipantau oleh tim Kabarmalam.com.
Petunjuk Hakim: Fokus pada Objek Sengketa
Berdasarkan putusan yang ada, majelis hakim memberikan sinyal bahwa persoalan ini seyogianya dibawa ke ranah gugatan perdata. Hal ini dikarenakan adanya objek harta yang menjadi titik perdebatan di antara pihak-pihak terkait. Dalam hukum waris Islam, jika terdapat sengketa mengenai kepemilikan aset, maka jalur yang tepat adalah melalui gugatan, bukan sekadar permohonan penetapan.
Wati menambahkan bahwa struktur hukum yang diminta hakim mengharuskan adanya objek sengketa yang jelas untuk diperdebatkan. Hal inilah yang menjadi celah sekaligus tantangan bagi pihak Teddy dalam perjuangan panjang yang telah memakan waktu ratusan hari ini.
Demi Masa Depan Bintang, Bukan Sekadar Harta
Seringkali dituding mengejar kekayaan, Teddy Pardiyana melalui pengacaranya kembali menegaskan bahwa motivasi utamanya adalah legalitas sang putri bungsu, Bintang. Sebagai adik sambung dari Rizky Febian dan Putri Delina, Bintang dinilai memiliki hak yang sama di mata hukum atas peninggalan ibundanya.
“Fokus kami sebenarnya bukan semata-mata mengejar harta warisan. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan pengakuan negara bahwa Kang Teddy dan Bintang adalah ahli waris sah dari almarhumah,” tegas Wati. Teddy sendiri dikabarkan tetap bersikap tenang menghadapi dinamika hukum yang berliku ini, demi memastikan hak sang buah hati terlindungi di masa depan.
Perjuangan ini dipastikan akan terus berlanjut. Teddy meyakini bahwa proses yang melelahkan ini adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai orang tua. Apapun hasil pertemuannya nanti, pihak Teddy menegaskan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia.