Ikuti Kami
kabarmalam.com

Strategi ‘Serangan Balik’ Reza Gladys: Bukti Putusan MA Jadi Senjata Lumpuhkan Gugatan Nikita Mirzani

Darman | kabarmalam.com
Kamis, 30 Apr 2026 08:34 WIB
Strategi 'Serangan Balik' Reza Gladys: Bukti Putusan MA Jadi Senjata Lumpuhkan Gugatan Nikita Mirzani

Kabarmalam.com — Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi saksi bisu babak baru perseteruan antara dua figur publik ternama, Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys. Memasuki fase akhir persidangan, pihak Reza Gladys tampak berada di atas angin setelah secara resmi menyerahkan rangkaian bukti krusial dalam agenda penyerahan bukti tambahan.

Tim kuasa hukum Reza Gladys menyatakan optimisme yang membuncah terkait gugatan balik atau rekonvensi yang mereka ajukan. Tak tanggung-tanggung, senjata utama yang mereka bawa ke meja hijau adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bukti ini disebut menjadi kunci untuk membuktikan bahwa Nikita Mirzani secara sah melakukan tindak pemerasan terhadap klien mereka.

Fakta Hukum yang Tak Terbantahkan

Robert Par Uhum, salah satu punggawa di tim hukum Reza Gladys, menegaskan bahwa posisi kliennya sangat kuat. Menurutnya, bukti yang diserahkan bukan sekadar klaim, melainkan fakta hukum yang sudah divalidasi oleh lembaga peradilan tertinggi.

Baca Juga  Drama Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Kekecewaan Kuasa Hukum Atas Absennya Saksi Tergugat

“Kami tunjukkan secara gamblang, ini lho perbuatan Nikita yang meminta uang senilai Rp 4 miliar. Kami kaitkan perbuatannya dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Semua menyatu dalam satu konstruksi hukum yang kuat,” ujar Robert saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam.

Senada dengan Robert, Surya Batubara menjelaskan bahwa fokus mereka kini telah bergeser. Mereka tidak lagi hanya bertahan untuk mematahkan argumen Nikita sebagai penggugat, melainkan menyerang balik dengan membuktikan kerugian nyata yang dialami Reza Gladys akibat perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut.

Dampak Terhadap Bisnis dan Nama Baik

Perselisihan ini nyatanya tak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga berdampak signifikan pada eksistensi PT Glafidsya RMA Group. Tim hukum menilai tindakan pemerasan tersebut telah memicu kerugian materiil dan imateriil yang sangat besar bagi perkembangan bisnis kecantikan milik dokter Reza.

Baca Juga  Geger Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Kuasa Hukum Soroti Gaji 'Karyawan' Rp6,8 Miliar yang Dinilai Tak Wajar

“Perbuatan pemerasan itu nyata adanya. Dokter Reza mengalami kerugian materiil mencapai Rp 4 miliar. Dengan status putusan yang sudah inkrah, tindakan pelaporan yang dilakukan klien kami terbukti sah secara hukum,” jelas Rafi Unggul Pambudi, anggota tim hukum lainnya.

Awal Mula Konflik: Dari Izin BPOM ke Meja Hijau

Sebagai kilas balik, kasus hukum ini bermula saat Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata terhadap Reza Gladys. Nikita menuduh produk kecantikan ‘Glowing Booster Cell’ yang dipasarkan Reza tidak mengantongi izin edar BPOM. Merasa dirugikan dalam jalinan kerja sama bisnis tersebut, Nikita menuntut ganti rugi fantastis senilai ratusan miliar rupiah.

Namun, pihak Reza Gladys tidak tinggal diam. Mereka memilih jalur rekonvensi dengan dalih bahwa Nikita justru telah melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah. Dengan berbekal putusan pidana tingkat kasasi yang menyatakan Nikita bersalah dan telah menjalani hukuman, pihak Reza Gladys kini menuntut pengembalian dana serta pemulihan nama baik.

Baca Juga  Prinsip Parenting Atta Halilintar: Batasi Busana Seksi dan Tanamkan Nilai Kesopanan pada Ameena

“Gugatan balik kami ini memiliki landasan nilai yang serius. Ini bukan sekadar ‘komedi’ hukum, ada konsekuensi nyata yang harus dihadapi pihak penggugat,” pungkas Surya Batubara menutup sesi wawancara.

Tentang Penulis
Darman
Darman