Kemenangan Moral Reza Gladys: Gugatan Ratusan Miliar Nikita Mirzani Ditolak, Hakim Kabulkan Rekonvensi
Jumat, 05 Jun 2026 13:34 WIB
Kabarmalam.com — Babak baru perseteruan panas di meja hijau antara selebritas kontroversial Nikita Mirzani dan dokter kecantikan tersohor, Reza Gladys, akhirnya menemui titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi membacakan putusan yang mengejutkan banyak pihak, di mana seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp244 miliar yang dilayangkan Nikita Mirzani dinyatakan ditolak sepenuhnya.
Tak hanya menolak gugatan fantastis tersebut, hakim justru mengabulkan sebagian gugatan balik atau gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Reza Gladys. Putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni 2026 ini, menandai kemenangan hukum yang signifikan bagi sang dokter kecantikan dalam mempertahankan integritasnya.
Bukan Sekadar Nominal, Tapi Soal Kebenaran
Menanggapi hasil putusan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, memberikan pernyataan tegas. Menurutnya, inti dari perjuangan hukum ini bukanlah tentang berapa besar ganti rugi yang akan diterima kliennya, melainkan pembuktian mengenai siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran hukum.
“Substansi utama dari gugatan rekonvensi kami bukan terletak pada besaran nominal ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan. Ini adalah tentang fakta bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Nikita Mirzani,” ujar Julianus dalam sebuah sesi wawancara daring belum lama ini.
Ia menekankan bahwa fokus utama tim hukum adalah menegaskan bahwa Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid merupakan pihak yang dirugikan secara nyata dalam polemik ini. “Itulah target utama kami, tidak lebih dan tidak kurang,” imbuhnya.
Menanti Salinan Resmi Putusan
Meski menyambut baik kemenangan ini, Julianus mengaku pihak hukum masih bersikap hati-hati dalam merinci detail putusan. Hingga saat ini, mereka masih menunggu dan akan mempelajari salinan resmi dari pengadilan untuk melihat secara menyeluruh poin-poin apa saja yang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami belum membaca detailnya secara utuh, apakah rekonvensi itu dikabulkan sebagian besar atau seluruhnya. Kami masih perlu mempelajari salinan resminya terlebih dahulu,” ungkapnya secara diplomatis.
Peringatan Keras Bagi Pihak yang Menjatuhkan
Kemenangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menjadi momentum bagi pihak Reza Gladys untuk melayangkan peringatan keras. Selama ini, kliennya kerap mendapatkan tuduhan miring, mulai dari masalah distribusi produk hingga tuduhan penggunaan bahan berbahaya yang dianggap merugikan reputasi bisnisnya.
Julianus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika di masa depan masih ada pihak-pihak yang mencoba menggulirkan narasi serupa tanpa bukti yang sah. Ia mencatat beberapa poin serangan yang sering diterima kliennya, antara lain:
- Tudingan sebagai pemilik atau distributor produk kecantikan berbahaya.
- Tuduhan melakukan praktik bisnis yang tidak etis.
- Serangan terhadap kredibilitas profesional sebagai dokter kecantikan.
“Jika perbuatan menjatuhkan nama baik ini terus berlanjut oleh pihak mana pun, tentu kami akan melakukan perlawanan hukum yang jauh lebih tegas dari sekarang,” beber Julianus dengan nada serius.
Seruan Persaingan Usaha yang Sehat
Di akhir pernyataannya, tim hukum Reza Gladys mengajak seluruh pelaku industri kecantikan dan publik figur untuk mengedepankan etika dalam berkompetisi. Menurutnya, menjatuhkan lawan bisnis dengan cara mencari-cari kesalahan atau memberikan ulasan negatif yang tendensius (overclaim) bukanlah cara yang elegan.
“Tidak perlu mencari-cari kesalahan pihak lain hanya karena ketidakmampuan untuk bersaing secara sehat. Mengatakan produk orang lain overclaim atau melakukan review yang bertujuan menjatuhkan adalah hal yang tidak perlu dilakukan,” tutupnya. Jika tekanan terhadap kliennya masih berlanjut, pihak Reza Gladys menyatakan siap mengambil langkah-langkah hukum lanjutan demi melindungi kerugian materiil maupun immateriil yang mungkin timbul.