Geger Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys: Kuasa Hukum Soroti Gaji ‘Karyawan’ Rp6,8 Miliar yang Dinilai Tak Wajar
Kamis, 23 Apr 2026 22:03 WIB
Kabarmalam.com — Gelaran sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan figur publik Nikita Mirzani melawan Reza Gladys kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus. Kabarmalam.com memantau jalannya persidangan yang mengungkap fakta-fakta mengejutkan, terutama terkait status finansial yang dipaparkan oleh pihak tergugat di hadapan majelis hakim.
Sorotan Tajam pada Gaji Fantastis
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, melontarkan kritik pedas setelah menelaah bukti-bukti yang diajukan oleh kubu Reza Gladys. Dalam dokumen tersebut, tertera nominal gaji yang dianggap tidak masuk akal untuk seseorang dengan status pekerjaan sebagai karyawan. Usman mengungkapkan bahwa ada catatan penghasilan rutin bulanan yang mencapai angka Rp6,7 hingga Rp6,8 miliar.
“Ini yang kami anggap janggal. Di satu sisi, mereka mengajukan bukti bahwa Reza Gladys berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan. Namun di sisi lain, tertulis gajinya mencapai Rp6,8 miliar per bulan. Logika mana yang bisa menerima karyawan punya gaji sebesar itu? Ini bukti dari mereka sendiri, bukan kami yang mengarang,” ujar Usman Lawara saat ditemui tim Kabarmalam.com di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Desakan Audit dari Dirjen Pajak
Kejanggalan ini membuat pihak Nikita Mirzani meragukan validitas data yang disodorkan. Tak tanggung-tanggung, Usman meminta otoritas terkait untuk turun tangan menyelidiki aliran dana dan laporan pajak dari pihak lawan. Menurutnya, angka sebesar itu seharusnya menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan audit menyeluruh.
“Kalau memang faktanya demikian, kami meminta Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan. Ini harus diaudit. Bagaimana mungkin seorang karyawan membawa pulang Rp6,8 miliar setiap bulannya? Fenomena apa ini?” tambahnya dengan nada menyindir.
Tantangan Balik Atas Sayembara Murah
Persidangan ini juga diwarnai dengan aksi saling tantang. Sebelumnya, pihak Reza Gladys melalui pengacaranya, Julianus Paulus Sembiring, sempat meluncurkan sayembara berhadiah Rp50 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan tuduhan Nikita Mirzani. Menanggapi hal itu, Usman Lawara justru tertawa dan menilai angka tersebut terlalu kecil untuk kelas kliennya.
“Uang Rp50 juta bagi kami itu habis dalam dua minggu saja. Kalau mau bikin sayembara, naikkan dong jadi Rp5 miliar. Kalau hadiahnya Rp5 miliar, saya sendiri yang akan turun tangan membuktikannya langsung. Jangan kasih jumlah yang receh,” tegas Usman dengan percaya diri.
Dibalik Gugatan Rp244 Miliar
Menjawab tudingan bahwa gugatan sidang PMH ini mengada-ada, Usman menjelaskan rincian kerugian yang dialami Nikita Mirzani hingga mencapai angka fantastis Rp244 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp4 miliar yang didasarkan pada pemutusan kontrak kerja sama, serta kerugian imateriil lebih dari Rp200 miliar yang mencakup kerusakan reputasi dan potensi pendapatan yang hilang.
Sebagai bukti nyata daya jual kliennya, Usman membeberkan tarif profesional Nikita yang memang berada di angka premium. “Orang jangan melihat angka Rp244 miliar itu sebagai isapan jempol. Faktanya, dalam 15 detik endorse saja Nikita bisa menghasilkan Rp50 juta. Untuk jadwal off-air, tarifnya Rp100 hingga Rp150 juta per 30 menit di dalam kota, dan bisa mencapai Rp300 juta jika di luar kota. Inilah realita yang kami sajikan di persidangan,” ungkapnya menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari kedua belah pihak. Publik pun menanti bagaimana kelanjutan drama hukum antara dua sosok berpengaruh di media sosial ini.