Bukan Gaji Fantastis, Tim Hukum Reza Gladys Luruskan Rumor Rp 6,7 Miliar dan Polemik Bisnisnya
Kamis, 30 Apr 2026 05:34 WIB
Kabarmalam.com — Kabar mengenai nominal pendapatan fantastis yang menyeret nama dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys, akhirnya menemui titik terang. Pihak kuasa hukum sang dokter memberikan klarifikasi tegas untuk membendung narasi yang beredar di masyarakat terkait isu gaji bulanan senilai Rp 6,7 miliar.
Surya Batubara, selaku pengacara Reza Gladys, menekankan bahwa angka yang sempat menghebohkan publik tersebut bukanlah upah personal atau gaji tetap dari perusahaan. Ia menjelaskan bahwa data rekening yang muncul dalam persidangan merupakan akumulasi dari omzet penjualan murni di platform digital.
Meluruskan Fakta Omzet vs Gaji
“Penting untuk dipahami bahwa itu bukan gaji, melainkan penghasilan dari aktivitas bisnis online di platform TikTok dan Shopee. Itu adalah hasil penjualan produk secara keseluruhan,” ujar Surya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). Penjelasan ini bertujuan untuk mematahkan opini publik yang menganggap kliennya menerima bayaran pribadi dalam jumlah yang tidak wajar.
Selain soal pendapatan, tim hukum juga membedah fakta terkait volume penjualan produk Glowing Booster Cell yang menjadi inti dari persengketaan ini. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi ahli, klaim mengenai ribuan produk yang laku di pasaran dinyatakan tidak akurat.
Sengketa Volume Penjualan dan Izin Edar
Anggota tim hukum lainnya, Robert Par Uhum, mengungkapkan bahwa produk tersebut hanya terjual sebanyak 165 unit melalui TikTok dan Shopee. Ia juga menepis tuduhan yang menyebutkan adanya distribusi melalui platform e-commerce lain seperti Lazada, sebagaimana yang tercantum dalam gugatan pihak lawan.
“Saksi tadi mempertegas bahwa hanya ada 165 unit yang terjual, dan itu terbatas di dua platform saja. Tidak ada penjualan di Lazada seperti yang dituduhkan dalam materi gugatan mereka,” kata Robert. Hal ini menjadi poin krusial bagi pihak Reza Gladys untuk menunjukkan ketidaksinkronan data yang diajukan oleh pihak penggugat.
Gugatan Balik dan Dugaan Pemerasan
Konflik ini awalnya dipicu oleh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terhadap Reza Gladys serta PT Glafidsya RMA Group. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah dengan alasan produk Glowing Booster Cell tidak mengantongi izin edar BPOM sejak awal tahun 2024.
Namun, pihak Reza Gladys tidak tinggal diam. Mereka melayangkan gugatan balik (rekonvensi) terkait dugaan aksi pemerasan senilai Rp 4 miliar yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani. Tim pengacara mengeklaim telah memegang bukti kuat berupa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menyatakan adanya unsur tindak pidana dalam pusaran kasus hukum tersebut.
Persidangan yang berlangsung secara tatap muka ini menjadi agenda pamungkas sebelum hakim masuk ke tahap kesimpulan dan pembacaan putusan melalui sistem e-court. Pihak tergugat menyatakan optimisme yang tinggi bahwa keadilan akan berpihak pada mereka, mengingat pihak penggugat dinilai gagal membuktikan dalil-dalil pelanggaran hukum selama masa pembuktian.