Babak Baru Perseteruan Richard Lee vs Doktif: Berkas P19 dan Sorotan Tajam Kuasa Hukum
Kamis, 30 Apr 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Drama hukum yang melibatkan dua sosok fenomenal di jagat maya, Richard Lee dan content creator yang akrab disapa Doktif (Dokter Detektif), kini memasuki babak krusial. Perkembangan terbaru per akhir April 2026 menunjukkan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan kini berstatus P19, yang berarti penyidik masih perlu melengkapi petunjuk dari jaksa.
Akar Konflik: Dari Konten Digital ke Meja Hijau
Perseteruan ini bukan sekadar adu argumen di media sosial. Kasus ini bermula ketika Richard Lee melayangkan laporan resmi terkait dugaan fitnah dan pelanggaran UU ITE. Doktif dituding telah mengunggah rangkaian video yang isinya dinilai menyudutkan serta merusak reputasi klinik kecantikan milik Richard Lee. Konflik yang memanas ini akhirnya berujung pada penetapan Doktif sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada penghujung Desember 2025 lalu.
Menanti Keputusan Kejaksaan Tinggi Banten
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, saat ditemui di Polda Metro Jaya memberikan gambaran mengenai situasi terkini. Meski belum menerima dokumen resmi secara mendetail mengenai pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi Banten, ia meyakini proses hukum terus berjalan sesuai koridor waktu yang ditentukan.
“Kami belum mendapatkan informasi pastinya secara tertulis. Namun, jika merujuk pada linimasa yang ada, seharusnya sudah berjalan karena telah melewati batas waktu 14 hari. Kini bola panas ada di Kejaksaan Tinggi Banten, kita tunggu saja bagaimana sikap mereka,” ujar Abdul dengan nada tenang namun tegas pada Rabu (29/4/2026).
Kondisi Richard Lee di Tengah Tekanan
Di balik hiruk-pikuk pemberitaan, Abdul memastikan bahwa kliennya, Richard Lee, dalam kondisi kesehatan yang prima dan mental yang stabil. Tidak ada keluhan berarti yang disampaikan Richard, meski kasus ini menyedot energi yang cukup besar. Richard disebut-sebut sangat menghormati proses hukum dan menaruh kepercayaan penuh pada kinerja penyidik serta aturan dalam KUHAP.
“Kondisinya baik, sehat hari ini. Dia tidak banyak mengeluh, hanya berharap agar semua pihak bisa menghargai proses yang sedang berjalan sebagaimana mestinya,” tambah sang pengacara.
Sentilan Terhadap Aktivitas Doktif
Hal yang cukup menarik perhatian adalah pernyataan Abdul mengenai aktivitas pihak lawan. Ia menyoroti bagaimana pihak Doktif kerap terlihat berada di area Polda Metro Jaya—tempat Richard Lee menjalani pemeriksaan—hanya untuk memantau dan menjadikannya bahan konten media sosial. Fenomena ini dinilai cukup mengganggu konsentrasi proses hukum.
“Dia (Doktif) seolah selalu ada di sini, memantau pergerakan klien kami lalu menjadikannya konten lagi. Tentu ini menimbulkan tanda tanya, seolah-olah setiap langkah Richard Lee harus terus diawasi demi kepentingan kontennya,” pungkas Abdul menutup pembicaraan.
Kini, publik tinggal menunggu apakah berkas tersebut akan segera dinyatakan lengkap (P21) atau akan ada manuver hukum baru dari kedua belah pihak dalam kasus yang cukup menyita perhatian netizen ini.