Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kemenangan Denada di PN Banyuwangi: Gugatan Penelantaran Anak Resmi Ditolak Hakim

Darman | kabarmalam.com
Rabu, 22 Apr 2026 21:04 WIB
Kemenangan Denada di PN Banyuwangi: Gugatan Penelantaran Anak Resmi Ditolak Hakim

Kabarmalam.com — Penyanyi kenamaan Denada kini bisa sedikit menghela napas lega. Setelah melewati serangkaian proses persidangan yang cukup menyita perhatian dan emosi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, perjuangan hukumnya membuahkan hasil manis. Gugatan yang dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano terkait dugaan penelantaran anak resmi dipatahkan oleh Majelis Hakim melalui putusan sela.

Kabar kemenangan ini dikonfirmasi langsung oleh manajer Denada, Risna Ories. Dalam keterangannya, Risna menjelaskan bahwa eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Denada diterima sepenuhnya oleh pengadilan. Hal ini secara otomatis membuat seluruh poin tuntutan dari pihak penggugat dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih dalam.

Putusan Sela yang Mengakhiri Spekulasi

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kabar baik dari Pengadilan Banyuwangi. Segala tuntutan yang dialamatkan kepada Denada resmi ditolak atau dinyatakan gugur,” ungkap Risna Ories saat ditemui awak media di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Keputusan Majelis Hakim ini dianggap sebagai validasi bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses lebih lanjut dalam perkara perdata tersebut.

Baca Juga  Nita Thalia Blak-blakan Soal Biaya Fantastis Operasi Wajah: Gak Apa-apa Doyan Oplas, yang Penting Jujur!

Risna menceritakan bahwa Denada sendiri yang pertama kali membagikan berita bahagia ini. Begitu putusan dibacakan dan salinannya diterima, Denada langsung menghubungi manajemen dan tim kuasa hukumnya dengan perasaan syukur yang mendalam. Kemenangan ini sekaligus menepis segala tuduhan miring yang sempat dialamatkan kepada pelantun lagu ‘Mutha Futha’ tersebut.

Tanggung Jawab yang Tak Pernah Putus

Selama proses persidangan, pihak manajemen menegaskan bahwa tuduhan mengenai kurangnya tanggung jawab finansial atau penelantaran adalah klaim yang tidak berdasar. Sebaliknya, fakta menunjukkan bahwa selama ini Denada tetap menjalankan perannya dengan sangat baik, memberikan fasilitas yang lebih dari cukup bagi pihak terkait.

“Alhamdulillah, Denada selama ini sangat bertanggung jawab. Segala kebutuhan mulai dari fasilitas pendidikan seperti sekolah dan kuliah, kendaraan mobil, hingga ikhtiar untuk menyediakan tempat tinggal sudah dipenuhi dengan layak,” tegas Risna. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa tanggung jawab orang tua telah ditunaikan secara maksimal oleh sang artis.

Baca Juga  Thomas Ramdhan Sempat Isyaratkan Mundur dari GIGI, Dewi Gita Sebut Itu Bumbu dalam 'Keluarga'

Buah dari Kesabaran Denada

Perseteruan ini bermula saat seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan terhadap Denada. Ia menuntut pengakuan sebagai anak biologis serta meminta sejumlah biaya nafkah dan pendidikan yang diklaimnya tidak terpenuhi sejak masa kecil hingga ia beranjak dewasa. Namun, melalui proses hukum yang transparan, hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formal hukum sehingga dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Bagi Denada, kemenangan ini adalah jawaban atas kesabarannya selama ini. Meski sempat diterpa isu tak sedap, ia memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan segalanya pada mekanisme hukum yang berlaku. “Ini adalah buah dari kesabaran dan diamnya Denada. Akhirnya kebenaran terungkap di persidangan dan dijawab oleh Allah SWT,” pungkas Risna Ories menutup pembicaraan.

Baca Juga  Kasus Akademi Crypto Mandek, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Panggil Timothy Ronald
Tentang Penulis
Darman
Darman