Ikuti Kami
kabarmalam.com

Fenomena Pemasangan Ring Jantung yang ‘Belum Perlu’, Ini Peringatan Keras Dirut BPJS Kesehatan

Wahid | kabarmalam.com
Kamis, 23 Apr 2026 17:04 WIB
Fenomena Pemasangan Ring Jantung yang 'Belum Perlu', Ini Peringatan Keras Dirut BPJS Kesehatan

Kabarmalam.com — Isu mengenai tindakan medis pemasangan ring jantung yang dilakukan meski kondisi pasien belum benar-benar membutuhkan kini menjadi sorotan tajam. Direktur Utama BPJS Kesehatan secara terbuka memperingatkan bahwa tren ini bukan hanya soal efisiensi biaya, tetapi menyangkut risiko keselamatan nyawa pasien yang bisa memicu komplikasi serius.

Dalam sebuah kesempatan di Jakarta Pusat, pimpinan otoritas jaminan kesehatan tersebut menegaskan bahwa pembuluh darah manusia adalah anugerah yang memiliki daya tahan alami luar biasa. Memaksakan intervensi berupa pemasangan ‘cincin’ atau ring sebelum waktunya justru berisiko mempercepat kerusakan jantung.

Risiko Komplikasi di Balik Intervensi Berlebihan

“Kita harus mempertegas pedoman medis yang ada. Jika memang belum saatnya bagi seorang pasien jantung untuk dipasang ring, maka jangan terburu-buru melakukan tindakan tersebut. Namun sebaliknya, jika terjadi serangan jantung yang gawat, tindakan harus segera dilakukan tanpa penundaan,” tegasnya.

Baca Juga  Tameng Digital: Membedah Alasan Pemerintah Batasi Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pihak BPJS Kesehatan menyoroti bahwa intervensi medis yang tidak tepat indikasi berpotensi menimbulkan komplikasi yang seharusnya bisa dihindari. Oleh karena itu, ke depannya akan ada perbaikan mekanisme dan sinkronisasi indikasi persyaratan bagi pasien yang akan menjalani prosedur ini dalam sistem layanan kesehatan nasional.

Kesepakatan Kemenkes dan BPJS Kesehatan

Persoalan ini sebelumnya sempat mencuat dalam rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan Komisi IX DPR RI. Menkes mengungkapkan adanya kekhawatiran serupa setelah berdiskusi dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan yang baru, dr. Prihati Pujowaskito. Sebagai sesama ahli jantung, dr. Pujo menyetujui bahwa banyak ditemukan kasus pemasangan ring yang sebenarnya belum mendesak secara klinis.

Baca Juga  Waspada! Pria 37 Tahun Kena Serangan Jantung Saat Main Padel: Mengapa Hasil MCU Normal Bisa Menipu?

“Saya juga merasa khawatir jika ada tindakan medis yang dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas. Kami sudah mencapai kesepakatan untuk mengatur ulang hal ini,” ujar Menkes Budi.

Standar Klinis dan Revisi Aturan

Dalam dunia medis yang profesional, idealnya pemasangan ring didasarkan pada pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR) untuk mengukur seberapa besar hambatan aliran darah. Secara umum, jika penyumbatan masih di bawah angka 70 persen, pasien biasanya belum memerlukan ring. Tindakan baru sangat direkomendasikan apabila penyumbatan telah melampaui angka 80 persen.

Sayangnya, standar ini dinilai belum sepenuhnya terimplementasi dengan disiplin di lapangan. Dampaknya, BPJS Kesehatan harus menanggung beban pembiayaan yang sangat besar untuk tindakan yang secara medis bersifat opsional atau belum urgen.

Baca Juga  Menkes Budi Gunadi Tegaskan Tak Ada Penculikan di RSHS Bandung, Kasus Bayi Nyaris Tertukar Masuki Babak Baru

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dijadwalkan akan menandatangani revisi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) pada akhir Mei mendatang. Langkah ini diharapkan mampu memastikan penggunaan alat kesehatan menjadi lebih tepat sasaran, efektif, dan menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid