Ikuti Kami
kabarmalam.com

Klarifikasi BPOM: Minimarket dan Supermarket Tak Wajib Sediakan Apoteker di Gerai

Wahid | kabarmalam.com
Sabtu, 27 Jun 2026 12:04 WIB
Klarifikasi BPOM: Minimarket dan Supermarket Tak Wajib Sediakan Apoteker di Gerai

Kabarmalam.com — Belakangan ini, publik sempat dihebohkan dengan desas-desus yang menyebutkan bahwa seluruh minimarket hingga supermarket di Indonesia diwajibkan untuk menempatkan tenaga apoteker di setiap gerai mereka. Isu ini muncul seiring dengan terbitnya regulasi terbaru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, benarkah demikian?

Menanggapi simpang siur tersebut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mewajibkan penempatan apoteker secara fisik di setiap titik ritel modern seperti minimarket maupun supermarket.

Memperketat Pengawasan, Bukan Membebani Ritel

Menurut Taruna, hadirnya aturan ini sejatinya bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan obat, khususnya untuk kategori obat bebas dan obat bebas terbatas. Tujuannya jelas: memastikan produk kesehatan yang sampai ke tangan masyarakat tetap terjamin keamanan dan mutunya.

Baca Juga  Strategi Baru RI: BPOM dan Kemenpar Dorong Jamu Serta Wisata Medis Jadi Primadona Global

Praktik penjualan obat di gerai ritel modern sebenarnya bukan hal baru di tanah air. Hal ini telah lama legal untuk memfasilitasi kebutuhan swamedikasi atau pengobatan mandiri masyarakat secara cepat. Namun, melalui regulasi anyar ini, BPOM kini memiliki taji yang lebih tajam dalam menertibkan fasilitas non-kefarmasian yang tidak patuh.

“Dengan instrumen ini, kami memiliki landasan yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan serta penegakan hukum administratif. Fokus kami adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha tanpa harus selalu menempuh jalur pidana,” ujar Taruna dalam pernyataan tertulisnya.

Mekanisme Pengawasan yang Proporsional

Meski tidak wajib menempatkan apoteker di tiap toko, bukan berarti ritel bisa sembarangan menjual obat. BPOM menetapkan standar ketat bagi gerai yang ingin menjajakan produk kesehatan. Taruna merinci mekanisme pengawasan yang berlaku bagi pelaku usaha:

  • Ritel Modern Berskala Besar: Pengadaan dan distribusi obat wajib berada di bawah supervisi seorang apoteker yang bertugas di pusat distribusi (distribution center).
  • Minimarket atau Supermarket Mandiri: Bagi toko yang berdiri sendiri (stand alone), mereka diwajibkan mendapatkan pengampuan atau pendampingan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang memiliki izin resmi.
Baca Juga  Polemik Aturan Obat di Minimarket: BPOM Bantah Abaikan Peran Apoteker, Tegaskan Komitmen Keamanan Konsumen

Tanpa adanya sistem dokumentasi, persetujuan, dan pengawasan dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, pihak distributor atau industri farmasi dilarang keras menyalurkan pasokan obat ke gerai tersebut. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan konsumen dari risiko penyalahgunaan atau salah penggunaan obat-obatan.

Perlindungan Maksimal bagi Masyarakat

Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pelaku usaha ritel, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara. Taruna menegaskan kembali bahwa esensi dari aturan ini bukanlah soal penempatan fisik personel, melainkan standarisasi proses.

“Sekali lagi, peraturan ini bukan tentang menaruh apoteker di tiap kasir minimarket. Yang kami atur adalah bagaimana seluruh rantai pengelolaan obat dilakukan sesuai standar di bawah pengawasan tenaga ahli yang kompeten,” tutupnya.

Baca Juga  Rahasia Kesehatan Benjamin Netanyahu Terungkap: Perjuangan Diam-diam PM Israel Melawan Kanker Prostat

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para pelaku usaha ritel dapat segera menyesuaikan tata kelola mereka sesuai dengan regulasi BPOM yang berlaku, sehingga kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya.

Tentang Penulis
Wahid
Wahid