Polemik Hak Asuh Memanas, Ruben Onsu Adukan Dugaan Eksploitasi Anak ke KPAI
Senin, 22 Jun 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Presenter kondang Ruben Onsu baru-baru ini mengambil langkah hukum yang cukup serius demi melindungi masa depan kedua buah hatinya. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk melayangkan aduan resmi terkait dugaan pelanggaran hak anak yang menimpa Thalia dan Thania Putri Onsu.
Kedatangan Ruben bukan tanpa alasan. Ia membawa sejumlah poin krusial untuk dikonsultasikan, mulai dari pembatasan akses pertemuan dengan anak-anaknya hingga kekhawatiran mendalam mengenai adanya dugaan eksploitasi anak melalui aktivitas siaran langsung (live) di media sosial. Tidak hanya itu, Ruben juga menyinggung adanya tekanan psikis yang dirasakan anak-anaknya di lingkungan tempat tinggal mereka saat ini.
Prioritas Kepentingan Terbaik bagi Anak
Menanggapi aduan tersebut, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan sangat hati-hati. Dalam pernyataannya, Aris menekankan bahwa di tengah perselisihan yang terjadi antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kepentingan anak harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.
“Dalam setiap konflik keluarga maupun sengketa pengasuhan, anak sama sekali tidak boleh menjadi korban. Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengamanatkan prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam situasi apa pun,” ujar Aris Adi Leksono saat ditemui di Gedung KPAI, Jakarta Pusat.
Langkah Asesmen dan Potensi Mediasi
Lebih lanjut, KPAI berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar tumbuh kembang Thalia dan Thania tidak tercederai oleh ego orang dewasa di sekitar mereka. Aris menjelaskan bahwa poin-poin seperti hak partisipasi anak dan perlindungan menyeluruh terhadap psikis anak menjadi fokus utama dalam pengawasan KPAI ke depannya.
Sebagai langkah konkret, KPAI berencana melakukan asesmen mendalam terhadap seluruh poin yang diadukan. Aris juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak Sarwendah guna dimintai keterangan agar mendapatkan perspektif yang berimbang sebelum melangkah ke tahap mediasi.
“Kami akan melakukan asesmen dari berbagai pihak untuk menggali apa yang sebenarnya menjadi kepentingan terbaik bagi anak. Tugas KPAI memang melakukan mediasi, namun tahapannya harus kita lalui dengan cermat agar mendapatkan solusi yang tepat,” pungkasnya.
Pelanggaran Akta 39 Menjadi Pemicu
Langkah Ruben Onsu mengadu ke lembaga negara ini merupakan akumulasi dari kekecewaannya atas dugaan pembatasan ruang gerak untuk bertemu anak-anaknya. Pihak Ruben mengeklaim adanya pelanggaran terhadap Akta 39, sebuah kesepakatan hukum yang seharusnya mengatur waktu berkualitas antara ayah dan anak-anaknya pasca perceraian.
Hingga kini, publik masih menanti bagaimana kelanjutan dari kasus Ruben Onsu ini akan berkembang, sembari berharap agar kedua putri kecil mereka tetap mendapatkan kasih sayang utuh tanpa harus terjebak dalam pusaran konflik orang tuanya.