Polemik Tuntutan 4,6 Tahun Penjara dr Ratna, IDAI Kecam Upaya Kriminalisasi Dokter Anak
Senin, 15 Jun 2026 08:36 WIB
Kabarmalam.com — Dunia kedokteran tanah air kini tengah dirundung keresahan mendalam menyusul tuntutan hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, SpA. Dokter spesialis anak ini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pasien. Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menilai kasus ini sebagai bentuk nyata dari kriminalisasi tenaga medis di Indonesia.
Jeritan IDAI: Mengapa Langsung Pidana?
Ketua Umum IDAI, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, secara terbuka menyuarakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menimpa koleganya tersebut. Menurutnya, ada prosedur penting yang dilewati dalam penanganan kasus ini. dr. Piprim menegaskan bahwa setiap dugaan kesalahan dalam praktik kedokteran seharusnya melewati meja sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu sebelum melangkah ke ranah hukum pidana.
“Belum ada sidang apapun di internal profesi, namun tiba-tiba sudah keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke jalur pidana. Inilah yang kami maksud dengan kriminalisasi dokter,” ungkap dr. Piprim saat ditemui di Jakarta, Minggu (14/6/2026). Ia menekankan bahwa profesionalisme medis memiliki standar tersendiri yang harus dinilai oleh ahli di bidangnya sebelum divonis sebagai sebuah kejahatan.
Telemedicine: Inovasi yang Kini Jadi Bumerang?
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah penggunaan telemedicine atau telekonsultasi dalam penanganan pasien saat itu. dr. Piprim menegaskan bahwa dr. Ratna telah bertindak sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Secara hukum, praktik konsultasi jarak jauh telah diakui dan dilegalkan dalam regulasi kesehatan modern.
“Dunia kedokteran dan perundang-undangan kita sudah mengakui konsep telekonsultasi. Jika hanya kehadiran fisik di tempat kejadian yang dijadikan tolak ukur tunggal kesalahan pidana, maka ini menjadi preseden buruk bagi masa depan pelayanan medis kita,” tambahnya. Narasi ini menepis tuduhan bahwa ketiadaan fisik dokter di lokasi saat kejadian darurat secara otomatis merupakan sebuah kelalaian.
Kronologi Tragedi yang Menimpa Pasien AR
Kasus yang memicu perdebatan panjang ini berawal dari meninggalnya seorang pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah. Sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir, AR diketahui sempat menjalani pengobatan di tiga fasilitas kesehatan berbeda dan ditangani oleh delapan dokter. Riwayat medis yang kompleks ini menunjukkan betapa peliknya kondisi kesehatan pasien sejak awal.
Saat tiba di IGD, AR mengeluhkan demam, muntah, dan kondisi tubuh yang lemas. dr. Ratna, yang saat itu tidak sedang berada di lokasi, memberikan instruksi penanganan awal melalui telepon berdasarkan gejala yang dilaporkan, dengan dugaan awal dehidrasi atau gangguan lambung. Sayangnya, kondisi AR memburuk secara eksponensial. Hasil EKG menunjukkan adanya kelainan jantung yang serius. Meski telah dirujuk ke spesialis jantung, nyawa AR tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Tunggal dan Kritik Guru Besar
Pasca kejadian tersebut, ayah pasien menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian. Penyelidikan yang dilakukan Polda Bangka Belitung kemudian menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka tunggal. Keputusan ini sontak memicu gelombang kritik, tidak hanya dari IDAI, tetapi juga dari jajaran guru besar kedokteran di Indonesia. Mereka mempertanyakan mengapa dari sekian banyak tenaga medis yang terlibat, hanya dr. Ratna yang memikul beban hukum sepenuhnya.
Kini, nasib dr. Ratna berada di ujung tanduk pengadilan. Kasus ini bukan sekadar tentang satu individu, melainkan menjadi cermin bagi perlindungan hukum bagi para pejuang kesehatan yang kerap bertaruh nyawa di garda terdepan. IDAI berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa harus mengorbankan integritas profesi medis yang telah berupaya bekerja sesuai prosedur.