Drama Hukum Berakhir Pahit, Gugatan Ratusan Miliar Nikita Mirzani Terhadap Reza Gladys Resmi Ditolak
Jumat, 05 Jun 2026 05:34 WIB
Kabarmalam.com — Upaya hukum yang ditempuh selebritas Nikita Mirzani untuk menyeret dokter kecantikan Reza Gladys ke meja hijau harus menemui jalan buntu. Ambisi Nikita untuk memenangkan gugatan bernilai fantastis tersebut kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh tuntutannya.
Perseteruan panjang ini bermula dari serangkaian manuver hukum yang dilakukan Nikita. Sebelum akhirnya sampai pada babak gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), publik sempat dihebohkan dengan estafet gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita sejak pertengahan 2025. Tercatat pada 16 Mei 2025, ia sempat menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan nilai mencapai Rp 103 miliar, namun gugatan tersebut dicabut dengan alasan ingin fokus pada perkara pidana.
Liku-Liku Gugatan yang Berulang
Tak berhenti di situ, drama kembali memanas pada September 2025. Nikita sempat mengajukan kembali gugatan wanprestasi senilai Rp 114 miliar yang disertai tuntutan sita aset rumah mewah di kawasan Cilandak. Namun, lagi-lagi langkah ini ditarik mundur sebelum akhirnya ia mantap mengajukan gugatan PMH dengan tuntutan yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 244 miliar.
Dalam rinciannya, Nikita menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian Rp 40 miliar, serta kerugian immateriil yang menyentuh angka fantastis Rp 200 miliar. Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, kala itu menegaskan bahwa kasus hukum ini dipicu oleh pembatalan kesepakatan secara sepihak yang sebelumnya telah terjalin baik secara lisan maupun elektronik.
Kemenangan Telak Pihak Reza Gladys
Meski proses mediasi sempat diupayakan pada Oktober 2025, titik temu antara kedua belah pihak tidak pernah tercapai. Hingga akhirnya, putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membawa angin segar bagi pihak tergugat. Julianus, pengacara yang mewakili Reza Gladys, mengonfirmasi bahwa seluruh gugatan konvensi dari Nikita Mirzani ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim.
“Kami memang belum menerima salinan resmi sesuai hukum acara, namun informasi dari tim di lapangan memastikan bahwa gugatan penggugat ditolak total. Sebaliknya, gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari klien kami justru dikabulkan sebagian,” ujar Julianus dalam sebuah wawancara daring.
Bayang-bayang Vonis Pidana
Kekalahan di jalur perdata ini seolah menambah beban bagi Nikita Mirzani. Saat ini, ia diketahui masih menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atas kasus pemerasan dan pengancaman yang juga melibatkan sosok Reza Gladys.
Kini, dengan ditolaknya gugatan senilai Rp 244 miliar tersebut, babak perselisihan antara sang artis dengan dokter estetika kondang ini tampaknya mulai menemui titik akhir di meja hijau, meninggalkan catatan panjang mengenai dinamika hukum di kalangan figur publik tanah air.