Denny Goestaf Tantang Balik Laporan Clara Shinta: Saya Tidak Gentar, Semua Ada Buktinya!
Kamis, 04 Jun 2026 22:03 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang perselisihan antara Denny Goestaf dan mantan istrinya, Clara Shinta, tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan mereda. Alih-alih menyurut, ketegangan di antara keduanya justru memasuki babak baru setelah Denny secara terbuka memberikan respons menohok terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh sang mantan istri ke Polda Metro Jaya.
Clara Shinta sebelumnya diketahui telah melaporkan Denny atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Namun, bukannya merasa terpojok atau tertekan oleh langkah hukum tersebut, Denny Goestaf justru menunjukkan sikap yang sangat tenang. Dalam sebuah pertemuan dengan awak media di kawasan Tangerang Selatan, ia menegaskan bahwa dirinya sudah sangat siap untuk meladeni proses hukum yang berjalan.
Menanti Momen Pembuktian di Meja Hijau
Menariknya, Denny justru mengaku bahwa langkah hukum yang diambil oleh Clara Shinta adalah sesuatu yang memang ia nantikan. Ia merasa momen ini adalah kesempatan baginya untuk membuka semua tabir kebenaran yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
“Kalau saya pribadi, sejujurnya memang menunggu dilaporkan. Karena saya sudah mengantongi semua bukti-buktinya, jadi saya merasa sangat siap,” ungkap Denny Goestaf dengan nada percaya diri pada Kamis (4/6/2026).
Denny menegaskan bahwa setiap pernyataan yang pernah ia lontarkan di media massa maupun forum publik bukan sekadar isapan jempol belaka. Ia mengeklaim memiliki saksi kunci dan bukti autentik untuk memperkuat argumennya, termasuk soal isu sensitif mengenai uang titipan yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.
Bukan Isu Baru dalam Sengketa Harta
Perseteruan ini sebenarnya merupakan buntut panjang dari konflik harta gana-gini yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Denny menyebutkan bahwa fakta-fakta yang ia bicarakan saat ini sebenarnya sudah pernah disinggung dalam persidangan harta bersama sebelumnya.
“Poin-poin ini sebenarnya bukan hal baru. Di persidangan harta gana-gini sebelumnya, pihak pengacara bahkan majelis hakim juga sudah sempat mendengar hal tersebut. Jadi, apa yang saya bicarakan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya tidak gentar sedikit pun!” tegasnya.
Laporan polisi yang menjerat Denny sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Denny dibidik dengan Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 441 terkait pemberatan hukuman pidana atas dugaan pencemaran nama baik.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana kelanjutan dari drama hukum ini. Apakah Denny mampu membuktikan semua klaimnya, ataukah laporan Clara Shinta yang akan menyeretnya ke balik jeruji besi? Yang pasti, persaingan argumen dan bukti di antara keduanya dipastikan akan semakin memanas di meja hijau nanti.