Polemik Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan: Tim Hukum Gugat Status High Risk ke Ditjen PAS
Senin, 11 Mei 2026 18:34 WIB
Kabarmalam.com — Keputusan mendadak otoritas pemasyarakatan yang memindahkan aktor Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, memicu reaksi keras dari tim kuasa hukumnya. Langkah tersebut dinilai janggal lantaran dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi, baik kepada pihak keluarga maupun tim pengacara yang mendampingi kasusnya.
Menuntut Transparansi Klasifikasi Narapidana
Krisna Murti, selaku pimpinan tim kuasa hukum Ammar Zoni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Meski menyatakan hormat terhadap kewenangan negara dalam membina warga binaan, Krisna menuntut transparansi terkait alasan di balik penempatan kliennya di lapas dengan sistem pengamanan super maksimum tersebut.
Dalam surat tersebut, pihak pengacara mengajukan empat poin krusial, termasuk permintaan salinan Surat Keputusan (SK) pemindahan serta dokumen rekomendasi dari pihak kejaksaan. Krisna mengaku heran mengapa kliennya tiba-tiba dikategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi atau high risk tanpa adanya penjelasan yang jelas.
“Yang kami butuhkan adalah hasil asesmennya. Penilaian seperti apa yang membuat Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk? Kami ingin melihat parameter klasifikasi tersebut secara terbuka,” tegas Krisna Murti dalam keterangannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dampak Psikologis dan Urgensi Penempatan
Pihak pengacara juga membandingkan penanganan kasus narkoba Ammar dengan narapidana lain dalam kasus serupa yang tidak dikirim ke pulau penjara tersebut. Krisna menekankan bahwa latar belakang Ammar sebagai pengguna lama seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat kerawanan sang aktor.
Selain masalah administratif, tim hukum menyoroti dampak psikologis yang dialami Ammar Zoni. Penempatan di sel isolasi Nusakambangan dilaporkan memicu trauma mendalam bagi pria yang pernah membintangi berbagai judul sinetron tersebut. Oleh karena itu, surat yang dikirimkan juga meminta penjelasan mengenai urgensi penempatan di fasilitas super maximum security tersebut.
Rekam Jejak Kasus yang Menjerat Ammar Zoni
Kasus yang menyeret mantan suami Irish Bella ini memang tergolong berat. Ammar Zoni baru saja menerima vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026 lalu. Hal ini merupakan konsekuensi dari keterlibatannya dalam kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Dalam amar putusan, terungkap bahwa Ammar terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, bahkan saat dirinya masih mendekam di Rutan Salemba. Status hukum yang kini telah berkekuatan tetap (inkrah) inilah yang menjadi pemantik pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, sebuah langkah yang kini tengah diperjuangkan kejelasannya oleh tim hukum agar hak-hak kliennya sebagai warga binaan tetap terpenuhi secara adil.